Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Opini

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

Editor by Editor
25 Jul 2026 15:01
in Opini
Rahayu Kaino, S.Pd

Oleh: Rahayu Kaino, S.Pd
Ketua Umum PAPMIBG Periode 2023-2025

PROSESNEWS.ID – Keputusan Bupati Bone Bolango menonaktifkan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar tidak hanya memunculkan polemik mengenai administrasi pemerintahan desa. Lebih dari itu, peristiwa ini membuka kembali diskusi mengenai bagaimana negara memperlakukan perempuan yang berani mengambil sikap dalam ruang publik.

Di Indonesia, perempuan masih menjadi kelompok yang jumlahnya relatif sedikit dalam posisi pengambil keputusan. Mereka harus bekerja lebih keras untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus menghadapi standar penilaian yang sering kali lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Dalam situasi seperti itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemimpin perempuan akan selalu memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan birokrasi.

Jika benar penonaktifan Ramla Djafar berkaitan dengan penolakannya terhadap suatu kebijakan atau tindakan administratif tertentu sebagaimana diberitakan, maka publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme penyelesaian yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengedepankan dialog, pembinaan, dan prinsip keadilan administratif. Dalam negara demokrasi, penggunaan kewenangan seharusnya menjadi jalan terakhir setelah upaya-upaya penyelesaian yang proporsional dilakukan.

Kewenangan Bupati memang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tidak identik dengan kebenaran mutlak. Kekuasaan harus dibatasi oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang kepala daerah, semakin besar pula tanggung jawab moralnya untuk memastikan bahwa setiap keputusan bebas dari kesan sewenang-wenang.

Dari perspektif gender, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari realitas bahwa perempuan sering menghadapi beban ganda dalam kepemimpinan. Ketika seorang laki-laki mengambil keputusan yang kontroversial, kritik biasanya diarahkan pada kebijakannya. Namun ketika perempuan menghadapi persoalan serupa, yang dipersoalkan sering kali bukan hanya kebijakannya, tetapi juga kemampuan perempuan dalam pengambilan keputusannya. Akibatnya, satu kasus dapat memperkuat stigma yang berdampak pada perempuan lain yang ingin terjun ke dunia politik dan pemerintahan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango perlu memastikan bahwa setiap keputusan administratif terhadap pejabat perempuan dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat diuji secara hukum. Transparansi bukan hanya melindungi pemerintah dari tuduhan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga melindungi hak pejabat yang dikenai sanksi.

Perempuan dalam kepemimpinan desa memegang peran penting dalam memastikan kebijakan pembangunan menjangkau kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Ketika seorang perempuan pemimpin diberhentikan atau dinonaktifkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu tersebut, tetapi juga dapat memengaruhi representasi perempuan dalam ruang pengambilan keputusan. Jika prosesnya dipersepsikan tidak adil, perempuan lain dapat merasa enggan tampil sebagai pemimpin karena khawatir menghadapi risiko yang sama.

Dalam konteks inilah kritik terhadap Bupati Bone Bolango menjadi relevan. Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak penegakan hukum atau kewenangan pemerintah daerah, melainkan untuk mengingatkan bahwa penggunaan kekuasaan harus selalu berada dalam koridor demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang mudah menjatuhkan sanksi, melainkan pemerintah yang mampu menyelesaikan konflik melalui musyawarah, pembinaan, dan sesuai dengan prosedur hukum.

Apabila benar sebelum penonaktifan Ramla Djafar telah diberikan dua pilihan tertentu oleh Bupati, publik juga berhak mengetahui apakah pilihan tersebut diberikan secara sukarela, proporsional, dan sesuai prosedur, atau justru menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap kebebasan seorang pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kalaupun sesuai dengan fakta yang ada berdasarkan hasil temuan beberapa instansi bahwa penonaktifan di karenakan penyalahgunaan APBdes , maka publik wajib mengetahui bahwa itu sesuai dengan temuan tanpa ada unsur kesengajaan membenarkan dan kerja sama Bupati bersama pihak instansi lainnya. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai kebijakan berdasarkan fakta, bukan spekulasi di balut dengan kebencian.

Tetapi pada faktanya berdasarkan tulisan yang di muat oleh mantan kepala desa yakni Ramla Djafar, dua pilihan tersebut di titik beratkan pada pilihan ” Membatalkan dokumen persoalan tanah yang telah di tanda tangani atau dia diberhentikan sementara. Dalam hal ini merupakan boomerang bagi semua pemimpin akar rumput untuk takut menyuarakan kebenaran.

Kasus ini juga menjadi cermin bagaimana relasi kuasa bekerja di tingkat lokal. Ketika pemerintah daerah memiliki kewenangan besar terhadap kepala desa, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi semakin penting agar kewenangan tersebut tidak dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat. Demokrasi justru tumbuh ketika pejabat publik dapat menyampaikan pandangan yang berbeda tanpa takut kehilangan jabatannya, selama tetap berada dalam koridor hukum.

Bagi perempuan, peristiwa ini adalah pengingat bahwa perjuangan kesetaraan gender belum selesai. Kesetaraan bukan hanya tentang membuka akses perempuan untuk menjadi pemimpin, tetapi juga memastikan mereka memperoleh perlindungan yang sama ketika menghadapi proses administratif, hukum, maupun politik. Perempuan tidak membutuhkan perlakuan istimewa, tetapi membutuhkan perlakuan yang adil.

Pada akhirnya, publik berharap Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, proses, dan pertimbangan atas keputusan penonaktifan tersebut. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara proses yang adil akan menunjukkan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan kekuasaan.

Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa cepat pemerintah mengambil keputusan, tetapi dari seberapa adil keputusan itu dibuat, seberapa terbuka prosesnya, dan seberapa besar penghormatan negara terhadap hak setiap warga, termasuk perempuan yang memilih berdiri teguh pada prinsip yang diyakininya.

Negara sedang koma, bone bolango hampir mati dalam genggaman pimpinan. Segala aspek kritik di era bupati Ismet mile kian muncul, faktanya visi misi yang di kumandangkan dalam kampanye Pilkada sampai hari ini justru nihil. Yang bermunculan hanya sengketa tidak di anggapnya wakil bupati, hingga penonaktifan sementara Kades yang melawan. Dalam tulisan ini, penulis berharap ruang keadilan dan transparansi dari pemimpin harus terus di gali dan di terapkan dalam tatanan pemerintah agar spekulasi buruk Bupati dan jajaran terlihat manis walaupun hanya dari kacamata eksternal saja.

Dengan demikian, kasus Ramla Djafar tidak hanya berbicara tentang seorang kepala desa. Ia menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap keadilan gender, pemerintahan yang demokratis, dan penggunaan kewenangan yang akuntabel. Kritik yang ditulis oleh penulis di harapkan juga bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada keadilan dan tidak meninggalkan ruang bagi diskriminasi ataupun penyalahgunaan kekuasaan.

Tags: OpiniRahayu Kaino
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gunawan Rasid

Menilai IMI Fest Berpotensi Korupsi Adalah Pandangan Dangkal

by Editor
10 Agu 2025
0

Gunawan Rasid Oleh : Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Polemik dana Rp 100 juta dari pos Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo untuk...

Molo’opu, Mololopu dan Peringatan Bencana Bagi Kepala Daerah

by Editor
8 Mar 2025
0

Dr. Funco Tanipu, ST., M.A (Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo) PROSESNEWS.ID - Kepala Daerah dan Wakil...

Gean R.B

Kali Kedua Rachmat Gobel ‘Tantang’ Prabowo Subianto Di Gorontalo

by Editor
15 Okt 2024
0

Gean R.B Penulis : Gean R.B PROSEDNEWS.ID, OPINI - Siapa sangka Pilpres 2024 kemarin Rachmat Gobel (RG) mendatangkan Calon Presiden...

Pelakor: Perubahan Pola Pikir Perempuan Zaman Now

by Editor
20 Mei 2024
0

Sitti Rachmi Masie (Dosen Fakultas Sastra dan Budaya, UNG)  PROSESNEWS.ID - Beredarnya banyak kasus melalui media berita, merisaukan perempuan dari...

Kritikan AD Soal Pansel Sekdaprov Dinilai Tidak Berdasar

by Editor
2 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Kritikan Adhan Dambea (AD) terkait proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo mendapat tanggapan dari LSM JAMAN Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rahayu Kaino, S.Pd
Opini

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

by Editor
25 Jul 2026
0

Rahayu Kaino, S.Pd Oleh: Rahayu Kaino, S.Pd Ketua Umum PAPMIBG Periode 2023-2025 PROSESNEWS.ID - Keputusan Bupati Bone Bolango menonaktifkan Kepala...

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026

Usai Menerima Laporan, RSUD Dunda Limboto Gelar Evaluasi Internal

22 Jul 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo bersama masyarakat Kecamatan Pulubala yang berlangsung di Aula DPRD, Selasa (21/7/2026).

DPRD Kabupaten Gorontalo Rekomendasikan Penutupan Permanen PETI di Pulubala 

22 Jul 2026

Mantan Kadis Kominfo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Video Wall

23 Jul 2026

Warga Nilai DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Serius Atasi PETI di Pulubala

16 Jul 2026

TERBARU

Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026

Wujud Kerja Nyata, DPRD Gorontalo Kawal Usulan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi

24 Jul 2026

Kumperindag Ungkap Biang Kerok Mahalnya Beras dan Minyak Goreng di Gorontalo

24 Jul 2026

UNG Siapkan 43 Dosen Raih Sertifikat Pendidik, Fokus pada Kualitas Portofolio

24 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.