
PROSESNEWS.ID – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara berinisial DUK memasuki babak baru. Penyidik Polres Gorontalo telah menetapkan DUK sebagai tersangka dan kini menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Zein Fernando Talib, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. DUK juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk kasus yang saya tangani dengan inisial DUK, itu tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Zein, Senin (6/9/2026).
Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk memasuki tahap I. Pelimpahan berkas kepada jaksa ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pekan ini atau pekan depan.
Zein memastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap selanjutnya.
“Bagi kami sudah lengkap untuk pemenuhan dua alat bukti,” katanya.
Setelah diterima jaksa penuntut umum, berkas perkara akan diteliti untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. Apabila dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Meski telah berstatus tersangka, DUK hingga kini tidak ditahan. Zein menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana serta sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap DUK meskipun tidak dilakukan penahanan. Komunikasi antara penyidik dan tersangka juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Dari pihak penyidik ada melakukan pengawasan. Yang bersangkutan sering komunikasi ataupun saya komunikasi ke tersangkanya,” jelas Zein.
Perkara ini bermula dari laporan Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. DUK dilaporkan atas dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah.
Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp18,64 juta.
Sebelumnya, penyidik masih menunggu keterangan ahli pidana sebagai salah satu bagian dalam proses melengkapi alat bukti. Kini, penyidikan telah berlanjut dengan penetapan DUK sebagai tersangka.
Zein kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai telah memenuhi ketentuan untuk membuktikan unsur dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Bagi saya sudah memenuhi unsur,” tegasnya.
Perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).








