Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Seorang Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor by Editor
7 Sep 2026 21:15
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara berinisial DUK memasuki babak baru. Penyidik Polres Gorontalo telah menetapkan DUK sebagai tersangka dan kini menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Zein Fernando Talib, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. DUK juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk kasus yang saya tangani dengan inisial DUK, itu tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Zein, Senin (6/9/2026).

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk memasuki tahap I. Pelimpahan berkas kepada jaksa ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pekan ini atau pekan depan.

Zein memastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap selanjutnya.

“Bagi kami sudah lengkap untuk pemenuhan dua alat bukti,” katanya.

Setelah diterima jaksa penuntut umum, berkas perkara akan diteliti untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. Apabila dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Meski telah berstatus tersangka, DUK hingga kini tidak ditahan. Zein menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana serta sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap DUK meskipun tidak dilakukan penahanan. Komunikasi antara penyidik dan tersangka juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Dari pihak penyidik ada melakukan pengawasan. Yang bersangkutan sering komunikasi ataupun saya komunikasi ke tersangkanya,” jelas Zein.

Perkara ini bermula dari laporan Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. DUK dilaporkan atas dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp18,64 juta.

Sebelumnya, penyidik masih menunggu keterangan ahli pidana sebagai salah satu bagian dalam proses melengkapi alat bukti. Kini, penyidikan telah berlanjut dengan penetapan DUK sebagai tersangka.

Zein kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai telah memenuhi ketentuan untuk membuktikan unsur dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Bagi saya sudah memenuhi unsur,” tegasnya.

Perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gusnar Lantik 4 Kepala Biro Pemprov Gorontalo

by Editor
12 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melantik empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruang Dulohupa, Gubernuran Gorontalo, Senin (12/10/2026). Keempat...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (11/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Harap Bantuan Mesin Jointer Tingkatkan Produksi Meubel

by Editor
11 Okt 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan...

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

by Editor
11 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Era Kabinet Merah Putih (SERUNI) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo pada 12–14 Oktober...

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

by Editor
11 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kabar gembira bagi para pelari! Promo pendaftaran Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 kembali dibuka mulai Senin (12/10/2026). Kesempatan...

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

by Editor
10 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie membuka kegiatan Gebyar Gorontalo Menari yang diikuti 50 kelompok seni tari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (11/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Harap Bantuan Mesin Jointer Tingkatkan Produksi Meubel

11 Okt 2026

Gusnar Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kodam di Gorontalo

9 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (8/10/2026).

Komisi II DPRD Gorontalo Kunjungi KKP, Minta Penguatan Kampung Nelayan di Daerah

8 Okt 2026

TERBARU

Gubernur Gusnar Lantik 4 Kepala Biro Pemprov Gorontalo

12 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (11/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Harap Bantuan Mesin Jointer Tingkatkan Produksi Meubel

11 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026

Gebyar Gorontalo Menari Libatkan 50 Kelompok Seni Tari

10 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.