Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

Editor by Editor
21 Agu 2026 10:15
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gorontalo Utara, Fenny Haslizarni.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menjelaskan perkara tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama Bea Cukai pada 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA.

Petugas saat itu menghentikan sebuah kapal panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Kapal tersebut diketahui datang dari General Santos City, Filipina.

“Saat itu petugas mengamankan 1 unit kapal panboat tanpa nama yang datang dari General Santos City, Filipina. Setelah diperiksa ditemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga sianida dengan berat 3.850 kilogram,” jelas Devy.

Selain mengangkut bahan kimia berbahaya, kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki dokumen kepabeanan. Muatannya tidak tercantum dalam manifes dan kapal tidak melalui kawasan pabean resmi.

Kapal tersebut juga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar serta izin pengangkutan barang berbahaya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu warga negara Indonesia berinisial AM (61) yang berperan sebagai nakhoda, serta tiga warga negara Filipina masing-masing berinisial DRC, KWS, dan RVP yang merupakan anak buah kapal.

Selama proses pelimpahan tahap II, keempat tersangka didampingi penasihat hukum dan ahli bahasa.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan, di antaranya 77 karung bahan kimia yang diduga sianida, satu unit kapal panboat beserta mesinnya, serta barang bukti lainnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 juncto Pasal 294 Undang-Undang Pelayaran dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.

Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

SFA 2026, Gusnar Ismail Apresiasi Para Inspirator Gorontalo

by Editor
21 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengapresiasi pelaksanaan Sumo Foundation Awards 2026 yang memberikan penghargaan kepada masyarakat dari berbagai latar...

BI Bawa 4 UMKM Gorontalo Unjuk Gigi di Panggung Nasional KKI 2026

by Editor
21 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 sebagai wujud komitmen dalam mendorong pengembangan Usaha Mikro,...

Karnaval TK dan PAUD Limboto Meriah, Anak-anak Tampilkan Ragam Cita-Cita

by Editor
20 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID—Suasana meriah mewarnai Karnaval TK dan PAUD se-Kecamatan Limboto dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (20/8/2026). Kegiatan...

Pemda Kabgor Targetkan Nilai SAKIP 2025 Meningkat

by Editor
20 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan capaian nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya....

Dorong Karya Lokal Bernilai Ekonomi, Parekrafpora Gorontalo Dapat Apresiasi

by Editor
20 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Parekrafpora) Provinsi Gorontalo menerima penghargaan dan apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Aset Desa Beralih, Bupati Bone Bolango Dinilai Lembek Evaluasi Kadis PMD

by Editor
19 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Hilangnya aset desa seluas 3.000 meter persegi di Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, memasuki babak baru. Lahan...

Sandi Mobi

Imigrasi Gorontalo Diduga Biarkan WNA Jualan di Lobi Kantor Bupati

19 Agu 2026

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

21 Agu 2026

BI Bawa 4 UMKM Gorontalo Unjuk Gigi di Panggung Nasional KKI 2026

21 Agu 2026

Karnaval TK dan PAUD Limboto Meriah, Anak-anak Tampilkan Ragam Cita-Cita

20 Agu 2026

Dorong Karya Lokal Bernilai Ekonomi, Parekrafpora Gorontalo Dapat Apresiasi

20 Agu 2026

TERBARU

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

21 Agu 2026

SFA 2026, Gusnar Ismail Apresiasi Para Inspirator Gorontalo

21 Agu 2026

BI Bawa 4 UMKM Gorontalo Unjuk Gigi di Panggung Nasional KKI 2026

21 Agu 2026

Karnaval TK dan PAUD Limboto Meriah, Anak-anak Tampilkan Ragam Cita-Cita

20 Agu 2026

Pemda Kabgor Targetkan Nilai SAKIP 2025 Meningkat

20 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.