
PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gorontalo Utara, Fenny Haslizarni.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menjelaskan perkara tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama Bea Cukai pada 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA.
Petugas saat itu menghentikan sebuah kapal panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Kapal tersebut diketahui datang dari General Santos City, Filipina.
“Saat itu petugas mengamankan 1 unit kapal panboat tanpa nama yang datang dari General Santos City, Filipina. Setelah diperiksa ditemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga sianida dengan berat 3.850 kilogram,” jelas Devy.
Selain mengangkut bahan kimia berbahaya, kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki dokumen kepabeanan. Muatannya tidak tercantum dalam manifes dan kapal tidak melalui kawasan pabean resmi.
Kapal tersebut juga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar serta izin pengangkutan barang berbahaya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu warga negara Indonesia berinisial AM (61) yang berperan sebagai nakhoda, serta tiga warga negara Filipina masing-masing berinisial DRC, KWS, dan RVP yang merupakan anak buah kapal.
Selama proses pelimpahan tahap II, keempat tersangka didampingi penasihat hukum dan ahli bahasa.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan, di antaranya 77 karung bahan kimia yang diduga sianida, satu unit kapal panboat beserta mesinnya, serta barang bukti lainnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 juncto Pasal 294 Undang-Undang Pelayaran dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.
Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







