Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

Editor by Editor
21 Agu 2026 10:15
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gorontalo Utara, Fenny Haslizarni.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menjelaskan perkara tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama Bea Cukai pada 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA.

Petugas saat itu menghentikan sebuah kapal panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Kapal tersebut diketahui datang dari General Santos City, Filipina.

“Saat itu petugas mengamankan 1 unit kapal panboat tanpa nama yang datang dari General Santos City, Filipina. Setelah diperiksa ditemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga sianida dengan berat 3.850 kilogram,” jelas Devy.

Selain mengangkut bahan kimia berbahaya, kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki dokumen kepabeanan. Muatannya tidak tercantum dalam manifes dan kapal tidak melalui kawasan pabean resmi.

Kapal tersebut juga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar serta izin pengangkutan barang berbahaya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu warga negara Indonesia berinisial AM (61) yang berperan sebagai nakhoda, serta tiga warga negara Filipina masing-masing berinisial DRC, KWS, dan RVP yang merupakan anak buah kapal.

Selama proses pelimpahan tahap II, keempat tersangka didampingi penasihat hukum dan ahli bahasa.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan, di antaranya 77 karung bahan kimia yang diduga sianida, satu unit kapal panboat beserta mesinnya, serta barang bukti lainnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 juncto Pasal 294 Undang-Undang Pelayaran dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.

Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

by Rijal Zulkarnaen
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Memasuki hari-hari pertama Oktober 2026, sejumlah wilayah di Indonesia masih menghadapi berbagai kejadian bencana. Laporan Badan Nasional Penanggulangan...

UNG Bawa Potensi Kakao Pohuwato ke Forum Konaspi XII

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kongres Nasional Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (Konaspi) XII resmi digelar di Bali Nusa Dua Convention Center...

Pendaftar GHM 2026 Membludak di Hari Terakhir Promo

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Minat masyarakat untuk mengikuti Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 terus menunjukkan tren positif. Pada hari terakhir periode promo...

Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID...

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

by Editor
4 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - PB HPMIG menegaskan bahwa Guslan Batalipu resmi sebagai Pj. Ketua Umum menjalankan mandat yang bersifat sementara dan transisional,...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026
Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke KemenPAN-RB dan Kemendikdasmen

Kekurangan Pengajar, Boalemo Diprioritaskan dalam Peralihan Guru PPPK Penuh Waktu

4 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026

TERBARU

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026

UNG Bawa Potensi Kakao Pohuwato ke Forum Konaspi XII

5 Okt 2026

Pendaftar GHM 2026 Membludak di Hari Terakhir Promo

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.