
PROSESNEWS.ID – Keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjalankan aktivitas promosi produk di lobi Kantor Bupati Bone Bolango memantik sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan Imigrasi Gorontalo. Aktivitas itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan orang asing di wilayah Gorontalo, terutama jika yang bersangkutan hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.
Aktivis Gorontalo, Sandi Mobi mengungkapkan, temuan itu bermula dari dokumentasi yang memperlihatkan seorang pria asing berada di sebuah stan promosi kendaraan yang beroperasi di area lobi kantor bupati. Dalam foto itu, pria itu tampak berada di atas salah satu unit kendaraan yang dipamerkan di stan tersebut.
Menurutnya, warga negara asing itu beberapa kali terlihat berada di lokasi stan. Yang menjadi perhatian bukan sekadar keberadaannya, melainkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk. Jika benar yang bersangkutan hanya memegang visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan, maka aktivitas promosi, demonstrasi produk, atau kegiatan operasional lainnya berpotensi menjadi objek pemeriksaan keimigrasian.
Ia mendesak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo segera melakukan pemeriksaan terhadap status izin tinggal warga negara asing tersebut serta aktivitas yang dijalankannya.
“Kalau benar hanya mengantongi izin kunjungan, tetapi melakukan aktivitas promosi produk di sebuah stan, apalagi berada di lingkungan kantor bupati, maka Imigrasi wajib turun tangan. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas,” desaknya.
Menurut Eks Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2022 itu, hukum keimigrasian tidak hanya mengatur keluar masuknya orang asing, tetapi juga mengawasi kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
“Ini bukan soal anti terhadap warga negara asing. Yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap hukum. Kalau ada dugaan penyalahgunaan visa, harus diperiksa secara terbuka. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas itu legal atau tidak,” ujar Ketua GPM Kota Gorontalo itu.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin seorang warga negara asing dapat beraktivitas di area fasilitas pemerintah tanpa adanya kejelasan mengenai status keimigrasiannya.
“Yang membuat publik bertanya adalah lokasinya. Ini bukan pusat perbelanjaan atau area komersial biasa. Stan itu berada di lobi kantor bupati. Artinya, harus ada penjelasan dari pemerintah daerah dan Imigrasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA tersebut,” tuturnya.
Menurutnya lagi, apabila dugaan itu benar, maka kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pengawasan keimigrasian di Gorontalo.
“Jangan sampai Gorontalo menjadi daerah yang longgar terhadap pengawasan orang asing. Kalau hari ini dibiarkan, besok bisa muncul kasus-kasus serupa,” ujarnya.
Dalam ketentuan keimigrasian Indonesia, pemegang visa kunjungan pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, kecuali kegiatan yang secara spesifik diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian, hubungan kerja, sponsor, dan aktivitas di lapangan.
Yang paling mernyita perhatian adalah lokasi aktivitas Stan promosi berada di area lobi kantor bupati, sebuah fasilitas pemerintahan yang semestinya memiliki mekanisme pengawasan yang jelas terhadap setiap kegiatan yang berlangsung di dalamnya.
Bagi Sandi, yang paling mendesak saat ini adalah transparansi.
“Imigrasi harus menjelaskan kepada publik apakah WNA itu sudah diperiksa, apa jenis visanya, dan apakah aktivitasnya sesuai dengan izin tinggalnya. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan. Tapi kalau ada indikasi penyalahgunaan visa, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.









