
PROSESNEWS.ID – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan digital SIM Nasional Presisi (SINAR), proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kemudahan tersebut menjadi salah satu layanan yang terus didorong Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjangan SIM dari mana saja.
“Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Semua proses dapat dilakukan secara online dari mana saja,” kata Lukman.
Untuk menggunakannya, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store maupun Play Store. Pemohon kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan memasukkan kode OTP untuk proses verifikasi.
Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, pemohon dapat memilih menu perpanjangan SIM. Sejumlah dokumen kemudian harus diunggah, di antaranya e-KTP, SIM lama, pas foto, serta tanda tangan digital.
Pemohon juga dapat memilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan menentukan Satpas yang tersedia untuk melayani perpanjangan SIM secara online.
Menurut Lukman, belum semua Satpas di Indonesia menyediakan layanan tersebut. Karena itu, pemohon dapat memilih Satpas yang tersedia di aplikasi sesuai kebutuhan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan pengisian alamat pengiriman SIM. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pemeriksaan kesehatan juga dapat dilakukan melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
SIM yang telah selesai diproses selanjutnya dicetak dan dikirim menggunakan layanan pos langsung ke alamat pemohon.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke Satpas, mengantre, maupun kembali ke lokasi hanya untuk mengambil SIM yang telah selesai.
Lukman mengatakan layanan berbasis digital tersebut juga membuat proses pengurusan SIM menjadi lebih transparan karena dilakukan melalui sistem.
“Sekarang semuanya sudah by system. Biayanya jelas, prosesnya cepat, dan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo,” ujarnya.
Meski memberikan kemudahan, layanan SINAR khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih aktif. Untuk masyarakat yang hendak membuat SIM baru, tetap diwajibkan datang ke Satpas karena harus menjalani ujian teori dan praktik.
Lukman juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pengajuan perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui sistem dan pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
“Kalau masa berlaku SIM habis, meskipun hanya lewat satu hari, maka tidak bisa diperpanjang lagi dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru,” tegas Lukman.
Masyarakat pun diimbau rutin memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan begitu, layanan digital SINAR dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM dengan proses yang lebih praktis tanpa harus datang langsung ke Satpas.









