
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo memediasi masalah pengiriman dokumen kendaraan antara JNE Cabang Gorontalo dan Kantor Hukum Vanguard. Rapat berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Thomas Mopili bersama pimpinan Komisi II tersebut tidak hanya menyelesaikan perselisihan secara lisan, tetapi juga secara admnistratif.
DPRD menegaskan bahwa kejelasan bentuk tanggung jawab perusahaan apabila terjadi masalah lanjutan di kemudian hari menjadi poin paling krusial dalam mediasi ini.
Guna menjamin kepastian hukum, seluruh kesepakatan awal dan komitmen tanggung jawab JNE akan dituangkan ke dalam surat pernyataan bersama yang dirancang oleh tim kuasa hukum.
Langkah pengikatan secara legal ini diambil untuk memberikan jaminan kepastian bagi pihak yang terdampak sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Sementara itu, pihak JNE Cabang Gorontalo mengonfirmasi bahwa dokumen yang sebelumnya sempat bermasalah kini telah berhasil dipulihkan.
Mengenai dugaan kelalaian atau kesengajaan, JNE menyerahkan penentuannya pada mekanisme lembaga berwenang dan menyatakan siap bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.











