Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penggunaan Gelar Profesor Bupati Nelson Bermasalah?

Editor by Editor
1 Jun 2019 23:11
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik, Trending

PROSESNEWS.ID – Penggunaan gelar Profesor, dalam jabatan politik menuai sorotan dari beberapa pihak.

Menurut mereka, sesuai dengan aturan akademisi. Gelar Profesor hanya bisa digunakan jika masih aktif dalam dunia akademisi. Dan melanggar jika digunakan dalam jabatan politik, bahkan ada ancaman pidananya.

Pakar hukum Salahudin Pakaya, SH menurutkan saat diwawancarai mengatakan, sangat jelas pidananya, menanti jika ada yang menggunakan gelar Profesor dalam jabatan politik.

Seperti halnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, yang masih menggunakan gelar Profesor dalam jabatan Bupati. Padahal Nelson, juga Ketua disalah satu partai politik.

Lebih lanjut kata Salahudin, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jelas dalam pasal 68 ayat 2 dan 4. Setiap orang yang menggunakan gelar akademik yang tidak memenuhi persyaratan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta.

Begitu juga dengan setiap orang yang memperoleh atau menggunakan sebutan Guru Besar, sebagai mana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Lima Ratus Juta Rupiah.

Masih banyak lagi regulasi yang mengatur tidak memperbolehkan penggunaan gelar profesor, seperti PP Nomor 60 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 2009.

“Cukup banyak aturan yang mengatur soal itu. Contoh kecil, jika Profesor Samsul Qamar Badu, akan mencalonkan Kepala Daerah. Maka sejak mengajukan cuti atau pensiun, dia tidak bisa lagi menggunakan gelar Guru Besar,” tegasnya. (Hel)

Tags: Gelar Guru BesarNelson PomalingoPidanaProfesorSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

ASN Gorontalo Siap Sukseskan Kebijakan Penyebaran Informasi Publik

by Editor
20 Jul 2025
0

  PROSESNEWS.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang penyebaran informasi publik mendapat dukungan penuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para...

APBDes Terancam Tertunda, PJ Kepala Desa Dilantik Lebih Cepat

by Editor
30 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, resmi melantik 25 Penjabat (PJ) Kepala Desa dalam sebuah acara yang digelar di Aula...

Refleksi HUT Kabupaten Gorontalo, Apa yang Sudah Dicapai dalam 352 Tahun?

by Editor
26 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar apel Korpri sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati...

Baznas Gorontalo Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Kampung Zakat

by Editor
22 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo yang terus melebarkan sayap dalam meningkatkan...

Konsisten Bantu Menyejahterakan Masyarakat, Nelson Apresiasi Baznas Kabgor

by Editor
4 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi kiprah Badan Ambil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo yang selalu membantu masyarakat melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.