Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penggunaan Gelar Profesor Bupati Nelson Bermasalah?

Editor by Editor
1 Jun 2019 23:11
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik, Trending

PROSESNEWS.ID – Penggunaan gelar Profesor, dalam jabatan politik menuai sorotan dari beberapa pihak.

Menurut mereka, sesuai dengan aturan akademisi. Gelar Profesor hanya bisa digunakan jika masih aktif dalam dunia akademisi. Dan melanggar jika digunakan dalam jabatan politik, bahkan ada ancaman pidananya.

Pakar hukum Salahudin Pakaya, SH menurutkan saat diwawancarai mengatakan, sangat jelas pidananya, menanti jika ada yang menggunakan gelar Profesor dalam jabatan politik.

Seperti halnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, yang masih menggunakan gelar Profesor dalam jabatan Bupati. Padahal Nelson, juga Ketua disalah satu partai politik.

Lebih lanjut kata Salahudin, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jelas dalam pasal 68 ayat 2 dan 4. Setiap orang yang menggunakan gelar akademik yang tidak memenuhi persyaratan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta.

Begitu juga dengan setiap orang yang memperoleh atau menggunakan sebutan Guru Besar, sebagai mana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Lima Ratus Juta Rupiah.

Masih banyak lagi regulasi yang mengatur tidak memperbolehkan penggunaan gelar profesor, seperti PP Nomor 60 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 2009.

“Cukup banyak aturan yang mengatur soal itu. Contoh kecil, jika Profesor Samsul Qamar Badu, akan mencalonkan Kepala Daerah. Maka sejak mengajukan cuti atau pensiun, dia tidak bisa lagi menggunakan gelar Guru Besar,” tegasnya. (Hel)

Tags: Gelar Guru BesarNelson PomalingoPidanaProfesorSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

ASN Gorontalo Siap Sukseskan Kebijakan Penyebaran Informasi Publik

by Editor
20 Jul 2025
0

  PROSESNEWS.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang penyebaran informasi publik mendapat dukungan penuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para...

APBDes Terancam Tertunda, PJ Kepala Desa Dilantik Lebih Cepat

by Editor
30 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, resmi melantik 25 Penjabat (PJ) Kepala Desa dalam sebuah acara yang digelar di Aula...

Refleksi HUT Kabupaten Gorontalo, Apa yang Sudah Dicapai dalam 352 Tahun?

by Editor
26 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar apel Korpri sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati...

Baznas Gorontalo Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Kampung Zakat

by Editor
22 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo yang terus melebarkan sayap dalam meningkatkan...

Konsisten Bantu Menyejahterakan Masyarakat, Nelson Apresiasi Baznas Kabgor

by Editor
4 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi kiprah Badan Ambil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo yang selalu membantu masyarakat melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

Bantuan KUBE Belum Terlaksana, DPRD Kota Gorontalo Ungkapkan Kekecewaan

8 Nov 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.