Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penggunaan Gelar Profesor Bupati Nelson Bermasalah?

Editor by Editor
1 Jun 2019 23:11
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik, Trending

PROSESNEWS.ID – Penggunaan gelar Profesor, dalam jabatan politik menuai sorotan dari beberapa pihak.

Menurut mereka, sesuai dengan aturan akademisi. Gelar Profesor hanya bisa digunakan jika masih aktif dalam dunia akademisi. Dan melanggar jika digunakan dalam jabatan politik, bahkan ada ancaman pidananya.

Pakar hukum Salahudin Pakaya, SH menurutkan saat diwawancarai mengatakan, sangat jelas pidananya, menanti jika ada yang menggunakan gelar Profesor dalam jabatan politik.

Seperti halnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, yang masih menggunakan gelar Profesor dalam jabatan Bupati. Padahal Nelson, juga Ketua disalah satu partai politik.

Lebih lanjut kata Salahudin, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jelas dalam pasal 68 ayat 2 dan 4. Setiap orang yang menggunakan gelar akademik yang tidak memenuhi persyaratan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta.

Begitu juga dengan setiap orang yang memperoleh atau menggunakan sebutan Guru Besar, sebagai mana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Lima Ratus Juta Rupiah.

Masih banyak lagi regulasi yang mengatur tidak memperbolehkan penggunaan gelar profesor, seperti PP Nomor 60 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 2009.

“Cukup banyak aturan yang mengatur soal itu. Contoh kecil, jika Profesor Samsul Qamar Badu, akan mencalonkan Kepala Daerah. Maka sejak mengajukan cuti atau pensiun, dia tidak bisa lagi menggunakan gelar Guru Besar,” tegasnya. (Hel)

Tags: Gelar Guru BesarNelson PomalingoPidanaProfesorSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Rakyat Lagi Susah, Bupati Nelson Malah Pamer Mobil Baru

by Editor
5 Apr 2022
0

Aktivis Gorontalo Taufik Buhungo tengah berorasi beberapa waktu lalu. PROSESNEWS.ID - Ditengah kesulitan ekonomi masyarakat Kabupaten Gorontalo, Neslon Pomalingo sebagai...

Bupati Kabgor, Nelson Pomalingo/ Foto.ist

Menteri Tri Risma Marah-Marah, Bupati Nelson Copot Kadis Sosial

by Arfandi
7 Okt 2021
0

Bupati Kabgor, Nelson Pomalingo/ Foto.ist PROSESNEWS.ID - Dinilai tak maksimal dalam bekerja, Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo copot Kepala Dinas...

Terpilih Aklamasi, Syam T. Ase Berpeluang Jadi Bupati

by Editor
7 Okt 2021
0

Ketua terpilih DPC PPP Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase PROSESNEWS.ID, OPINI - Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) IX Dewan Pimpinan Cabang...

Bupati Nelson,saat diwawancarai  di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (29/12/2020)

Bupati Nelson : Mutasi Jabatan Untuk Produktifitas Kinerja

by Editor
1 Sep 2021
0

Bupati Nelson,saat diwawancarai di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, PROSESNEWS.ID- Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo memastikan mutasi dalam instansi pemerintahan di...

Nelson Pomalingo memimpin rapat koordinasi Mupika se-Kabupaten Gorontalo. (Foto : Istimewa)

Nelson Ingatkan 5 Hal Ini kepada Seluruh Pimpinan Kecamatan

by Majid Rahman
15 Jul 2021
0

Nelson Pomalingo memimpin rapat koordinasi Mupika se-Kabupaten Gorontalo. (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID – Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, mengigatkan 5...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Kab. Buton Tengah

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana,...

Asik Main di Hotel, 3 Pasangan Bukan Muhrim di Kota Ditangkap Polisi

21 Mei 2022

Pemandian Lombongo Menelan Korban, Kakak Beradik Tewas Tenggelam

22 Mei 2022

P3K di Buton Tengah Bingung, Yang Diterima Bukan SK?

21 Mei 2022

Terimakasih Pak Anas, Selamat Bertugas Pak Hendriwan di Kabupaten Boalemo

23 Mei 2022

Kabar Gembira, ini Info Pencairan Beasiswa Daerah Pohuwato

25 Mei 2022

TERBARU

Rebutan Pelanggan Air Mineral, Warga Andalas Jadi Korban Penikaman

27 Mei 2022

Penjabat Gubernur Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan Korem 133/NWB

26 Mei 2022

Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Honorer

26 Mei 2022

BPS Gorontalo Diminta Beri Rekomendasi Pengentasan Kemiskinan

26 Mei 2022

Penjagub Gorontalo Semangati Silvana Lamada

26 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id