Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penggunaan Gelar Profesor Bupati Nelson Bermasalah?

Editor by Editor
1 Jun 2019 23:11
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik, Trending

PROSESNEWS.ID – Penggunaan gelar Profesor, dalam jabatan politik menuai sorotan dari beberapa pihak.

Menurut mereka, sesuai dengan aturan akademisi. Gelar Profesor hanya bisa digunakan jika masih aktif dalam dunia akademisi. Dan melanggar jika digunakan dalam jabatan politik, bahkan ada ancaman pidananya.

Pakar hukum Salahudin Pakaya, SH menurutkan saat diwawancarai mengatakan, sangat jelas pidananya, menanti jika ada yang menggunakan gelar Profesor dalam jabatan politik.

Seperti halnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, yang masih menggunakan gelar Profesor dalam jabatan Bupati. Padahal Nelson, juga Ketua disalah satu partai politik.

Lebih lanjut kata Salahudin, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jelas dalam pasal 68 ayat 2 dan 4. Setiap orang yang menggunakan gelar akademik yang tidak memenuhi persyaratan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta.

Begitu juga dengan setiap orang yang memperoleh atau menggunakan sebutan Guru Besar, sebagai mana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Lima Ratus Juta Rupiah.

Masih banyak lagi regulasi yang mengatur tidak memperbolehkan penggunaan gelar profesor, seperti PP Nomor 60 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 2009.

“Cukup banyak aturan yang mengatur soal itu. Contoh kecil, jika Profesor Samsul Qamar Badu, akan mencalonkan Kepala Daerah. Maka sejak mengajukan cuti atau pensiun, dia tidak bisa lagi menggunakan gelar Guru Besar,” tegasnya. (Hel)

Tags: Gelar Guru BesarNelson PomalingoPidanaProfesorSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Beras dari Bapanas Diterima oleh 50.431 Keluarga di Kabupaten Gorontalo

by Editor
29 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 50.431 keluraga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mulai menerima bantuan beras dari Badan...

Nelson Apresiasi Kegiatan Mural Competition sebagai Media Kreativitas

by Editor
26 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menutup Mural Competition 2023 yang digelar oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), bekerja...

Prestasi Ke-13, Pemkab Gorontalo Dapatkan WTP untuk LKPD Tahun Anggaran 2022

by Editor
24 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran...

Bupati Gorontalo Segera Tindaklanjuti Hasil Pembahasan LKPJ Tahun 2022

by Editor
23 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengaku pihaknya segera menindaklanjuti hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun 2022....

Bupati Gorontalo Siap Bertanggung Jawab atas Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Masjid Raya

by Editor
18 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengaku siap bertanggung jawab atas pembebasan lahan, jika Masjid raya atau Islamic Center dibangun...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Pemkot Gorontalo

Insinyur Kota Gorontalo Didorong Mengasah Pengetahuan Teknologi demi Kemajuan Daerah

by Editor
4 Jun 2023
0

Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid (Dok. Diskominfo Kota Gorontalo) PROSESNEWS.ID - Musyawarah Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota...

Milad ke 21 PKS Sukses Gemparkan Bone Bolango

4 Jun 2023

Gaji 13 ASN di Kota Gorontalo akan Dibayarkan Mulai Besok

5 Jun 2023

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Jun 2023

Penggunaan Gelar Profesor Bupati Nelson Bermasalah?

1 Jun 2019

TERBARU

Gaji 13 ASN di Kota Gorontalo akan Dibayarkan Mulai Besok

5 Jun 2023

Budaya Mohuyula Menjadi Strategi Kota Gorontalo Maksimalkan Koperasi

5 Jun 2023

Milad ke 21 PKS Sukses Gemparkan Bone Bolango

4 Jun 2023

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Jun 2023

Insinyur Kota Gorontalo Didorong Mengasah Pengetahuan Teknologi demi Kemajuan Daerah

4 Jun 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id