Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penggunaan Gelar Profesor Bupati Nelson Bermasalah?

Editor by Editor
1 Jun 2019 23:11
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik, Trending

PROSESNEWS.ID – Penggunaan gelar Profesor, dalam jabatan politik menuai sorotan dari beberapa pihak.

Menurut mereka, sesuai dengan aturan akademisi. Gelar Profesor hanya bisa digunakan jika masih aktif dalam dunia akademisi. Dan melanggar jika digunakan dalam jabatan politik, bahkan ada ancaman pidananya.

Pakar hukum Salahudin Pakaya, SH menurutkan saat diwawancarai mengatakan, sangat jelas pidananya, menanti jika ada yang menggunakan gelar Profesor dalam jabatan politik.

Seperti halnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, yang masih menggunakan gelar Profesor dalam jabatan Bupati. Padahal Nelson, juga Ketua disalah satu partai politik.

Lebih lanjut kata Salahudin, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jelas dalam pasal 68 ayat 2 dan 4. Setiap orang yang menggunakan gelar akademik yang tidak memenuhi persyaratan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta.

Begitu juga dengan setiap orang yang memperoleh atau menggunakan sebutan Guru Besar, sebagai mana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 dan 2. Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Lima Ratus Juta Rupiah.

Masih banyak lagi regulasi yang mengatur tidak memperbolehkan penggunaan gelar profesor, seperti PP Nomor 60 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 2009.

“Cukup banyak aturan yang mengatur soal itu. Contoh kecil, jika Profesor Samsul Qamar Badu, akan mencalonkan Kepala Daerah. Maka sejak mengajukan cuti atau pensiun, dia tidak bisa lagi menggunakan gelar Guru Besar,” tegasnya. (Hel)

Tags: Gelar Guru BesarNelson PomalingoPidanaProfesorSalahudin Pakaya
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

ASN Gorontalo Siap Sukseskan Kebijakan Penyebaran Informasi Publik

by Editor
20 Jul 2025
0

  PROSESNEWS.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang penyebaran informasi publik mendapat dukungan penuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para...

APBDes Terancam Tertunda, PJ Kepala Desa Dilantik Lebih Cepat

by Editor
30 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, resmi melantik 25 Penjabat (PJ) Kepala Desa dalam sebuah acara yang digelar di Aula...

Refleksi HUT Kabupaten Gorontalo, Apa yang Sudah Dicapai dalam 352 Tahun?

by Editor
26 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar apel Korpri sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati...

Baznas Gorontalo Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Kampung Zakat

by Editor
22 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo yang terus melebarkan sayap dalam meningkatkan...

Konsisten Bantu Menyejahterakan Masyarakat, Nelson Apresiasi Baznas Kabgor

by Editor
4 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi kiprah Badan Ambil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo yang selalu membantu masyarakat melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Pengunjung Danau Limboto Bayar Rp5.000, Camat Telaga Biru Enggan Beri Penjelasan

by Editor
15 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Menyusutnya air Danau Limboto dalam beberapa waktu terakhir membuat sejumlah kawasan yang sebelumnya berada di tengah perairan kini...

Helmi Rasid saat meninjau proyek pembangunan kampung nelayan di Paguyaman Pantai, Sabtu (15/8/2026).

Helmi Minta Pembangunan Kampung Nelayan di Paguyaman Pantai Tak Abaikan Kepentingan Warga

15 Agu 2026
Komisi II Deprov Gorontalo saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, Jumat (14/8/2026).

Terima Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, Komisi II Deprov Dalami Aspirasi

15 Agu 2026

Banyak yang Tahu Pancasila, Tapi 90,3% Masyarakat Khawatir Bangsa Terpecah

15 Agu 2026

Sinergi Dispora dan UMGO Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Fun Run

15 Agu 2026

Pemda Gorontalo Hadirkan Dokter Jiwa untuk Tes Kejiwaan 35 Pejabat

15 Agu 2026

TERBARU

Helmi Rasid saat meninjau proyek pembangunan kampung nelayan di Paguyaman Pantai, Sabtu (15/8/2026).

Helmi Minta Pembangunan Kampung Nelayan di Paguyaman Pantai Tak Abaikan Kepentingan Warga

15 Agu 2026

Pemda Gorontalo Hadirkan Dokter Jiwa untuk Tes Kejiwaan 35 Pejabat

15 Agu 2026

Pengunjung Danau Limboto Bayar Rp5.000, Camat Telaga Biru Enggan Beri Penjelasan

15 Agu 2026

Pramuka Resmi Dibuka, Sofyan Berharap Peserta Manfaatkan Kegiatannya

15 Agu 2026

Sinergi Dispora dan UMGO Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Fun Run

15 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.