Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Insiden Tembak Mati Pelaku Curanmor di Gorut, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Gorontalo

Usman Anapia by Usman Anapia
7 Mei 2020 13:44
in Gorontalo, Headline, Peristiwa
Rovan Panderweis Hulima, SH.

PROSESNEWSID – Terkait insiden penembakan pelaku curanmor FI, yang terpaksa ditembak mati oleh tim Resmob Polres Gorontalo Kota, karena hendak kabur dan melawan petugas, saat sedang melakukan penggeledahan ke salah satu rumah tersangka, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti yang berada di Desa Imanah, Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (05/05/2020), menarik perhatian tersendiri bagi salah satu praktisi hukum di Gorontalo, Rovan Panderweis Hulima, SH.

Kepada prosesnews.id , Kepala Bidang Keanggotaan DPC PERADI Gorontalo ini, membeberkan bahwa menembak mati seseorang terduga pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas (red : penangkapan), dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa.

Pembelaan terpaksa tersebut harus sesuai Pasal 49 KUHP, yaitu pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri, maupun orang lain, kehormataan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

“Teknis prosedur pembelaan terpaksa yang dilakukan petugas polisi dilapangan dalam menjalankan tugas penangkapan diatur lebih lanjut dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) Kepolisian, yang tentunya SOP tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia” beber Rovan.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika pihak keluarga merasa bahwa penembakan hingga mati, terhadap anggota keluarganya yang dilakukan oleh polisi, dalam rangka menjalankan tugas penangkapan tersebut sewenang-wenang dan melanggar hukum, maka pihak keluarga maupun kuasanya dapat menempuh upaya hukum praperadilan, yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur di dalam Pasal 79 dihubungkan dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Praperadilan merupakan proses hukum untuk memeriksa, salah satunya yaitu, memerika sah atau tidaknya penangkapan, yang dilakukan oleh polisi tersebut. Dalam praperadilan juga dapat diajukan tuntutan ganti kerugian, akibat tindakan polisi yang dianggap dan dapat dibuktikan telah sewenang-wenang, dan melanggar hukum (Pasal 81 KUHAP). Atau apabila tidak diajukan dalam praperadilan, tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh ahli warisnya, atau pihak ketiga yang berkepentingan melalui gugatan kepada ketua pengadilan negeri, sesuai hukum acara perdata. Apabila penembakan yang dilakukan oleh polisi bukan dalam rangka menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, maka tindakan polisi tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara pidana” ungkapnya.

Praktisi hukum inipun menambahkan bahwa jika pihak keluarga, atau kuasanya juga dapat mengajukan upaya hukum berupa pelaporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri), atas tindakan polisi tersebut untuk dapat diproses secara etik.

“Jika pihak keluarga merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya hukum berupa pelaporan resmi, atau bisa juga melalui kuasa hukumnya” tutupnya. (RF)

Tags: Insiden Tembak Mati di Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya
Gorontalo

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Pasca Penas, Gusnar Paparkan Tambahan Bantuan di Sektor Pertanian

28 Jun 2026
Oplus_131072

LGBT Marak di Gorontalo, Falsafah Gorontalo Dipertanyakan

27 Jun 2026

KADIN Indonesia Sebut Kepemimpinan Gusnar Ismail Berkontribusi Besar pada Kesuksesan PENAS XVII

28 Jun 2026

Mantan Kades dan Anggota BPD Wambulu Terancam Pidana Dugaan Pemalsuan Ijazah

4 Agu 2024

UNG Perkuat Jejaring Akademik Nasional Lewat Penandatanganan IA

25 Jun 2026

TERBARU

Pasca Penas, Gusnar Paparkan Tambahan Bantuan di Sektor Pertanian

28 Jun 2026
Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

28 Jun 2026

KADIN Indonesia Sebut Kepemimpinan Gusnar Ismail Berkontribusi Besar pada Kesuksesan PENAS XVII

28 Jun 2026
Oplus_131072

LGBT Marak di Gorontalo, Falsafah Gorontalo Dipertanyakan

27 Jun 2026

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

26 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.