Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Insiden Tembak Mati Pelaku Curanmor di Gorut, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Gorontalo

Usman Anapia by Usman Anapia
7 Mei 2020 13:44
in Gorontalo, Headline, Peristiwa
Rovan Panderweis Hulima, SH.

PROSESNEWSID – Terkait insiden penembakan pelaku curanmor FI, yang terpaksa ditembak mati oleh tim Resmob Polres Gorontalo Kota, karena hendak kabur dan melawan petugas, saat sedang melakukan penggeledahan ke salah satu rumah tersangka, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti yang berada di Desa Imanah, Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (05/05/2020), menarik perhatian tersendiri bagi salah satu praktisi hukum di Gorontalo, Rovan Panderweis Hulima, SH.

Kepada prosesnews.id , Kepala Bidang Keanggotaan DPC PERADI Gorontalo ini, membeberkan bahwa menembak mati seseorang terduga pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas (red : penangkapan), dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa.

Pembelaan terpaksa tersebut harus sesuai Pasal 49 KUHP, yaitu pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri, maupun orang lain, kehormataan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

“Teknis prosedur pembelaan terpaksa yang dilakukan petugas polisi dilapangan dalam menjalankan tugas penangkapan diatur lebih lanjut dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) Kepolisian, yang tentunya SOP tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia” beber Rovan.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika pihak keluarga merasa bahwa penembakan hingga mati, terhadap anggota keluarganya yang dilakukan oleh polisi, dalam rangka menjalankan tugas penangkapan tersebut sewenang-wenang dan melanggar hukum, maka pihak keluarga maupun kuasanya dapat menempuh upaya hukum praperadilan, yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur di dalam Pasal 79 dihubungkan dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Praperadilan merupakan proses hukum untuk memeriksa, salah satunya yaitu, memerika sah atau tidaknya penangkapan, yang dilakukan oleh polisi tersebut. Dalam praperadilan juga dapat diajukan tuntutan ganti kerugian, akibat tindakan polisi yang dianggap dan dapat dibuktikan telah sewenang-wenang, dan melanggar hukum (Pasal 81 KUHAP). Atau apabila tidak diajukan dalam praperadilan, tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh ahli warisnya, atau pihak ketiga yang berkepentingan melalui gugatan kepada ketua pengadilan negeri, sesuai hukum acara perdata. Apabila penembakan yang dilakukan oleh polisi bukan dalam rangka menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, maka tindakan polisi tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara pidana” ungkapnya.

Praktisi hukum inipun menambahkan bahwa jika pihak keluarga, atau kuasanya juga dapat mengajukan upaya hukum berupa pelaporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri), atas tindakan polisi tersebut untuk dapat diproses secara etik.

“Jika pihak keluarga merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya hukum berupa pelaporan resmi, atau bisa juga melalui kuasa hukumnya” tutupnya. (RF)

Tags: Insiden Tembak Mati di Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Kepergok Potong Kabel Homestay, Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

by Editor
17 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel...

Tuntas Kawal Sang Merah Putih, Paskibraka Gorontalo Terima Apresiasi Tonny Junus

17 Agu 2026

Masyarakat Pentadio Barat Upacara di Tepi Danau Limboto

17 Agu 2026

Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Gorontalo Ditiadakan pada APBD Perubahan 2026

18 Agu 2026
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-102 dalam rangka pembicaraan tingkat II tentang Ranperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026).

Seluruh Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

18 Agu 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026

TERBARU

Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Gorontalo Ditiadakan pada APBD Perubahan 2026

18 Agu 2026

KKN-PK UNG Perkuat Kapasitas Kader Pantau Kesehatan Ibu Hamil

18 Agu 2026

Polda Gorontalo Gelar Doa Bersama dan Aksi Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

18 Agu 2026
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-102 dalam rangka pembicaraan tingkat II tentang Ranperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026).

Seluruh Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

18 Agu 2026

Tuntas Kawal Sang Merah Putih, Paskibraka Gorontalo Terima Apresiasi Tonny Junus

17 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.