PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel di salah satu homestay di Jalan J. Sudirman, Kota Gorontalo, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Terduga pelaku diketahui berinisial RM, warga Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Sementara itu, korban sekaligus pelapor dalam kejadian tersebut adalah Boby Laila.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 00.30 WITA, ketika pelapor hendak masuk ke homestay dan melihat seorang pria tidak dikenal berada di sekitar kabel yang terpasang di dekat lokasi. Saat ditanya, pria tersebut mengaku sedang merapikan kabel.
Sekitar pukul 01.00 WITA, pelapor keluar dari homestay menuju minimarket. Saat menuruni tangga, lampu di homestay tiba-tiba padam. Pelapor kemudian melihat pria yang sebelumnya berada di sekitar kabel masih berada di lokasi.
Pelapor menghampiri pria tersebut dan mendapati kabel yang sebelumnya disebut sedang dirapikan ternyata telah dipotong. Terduga pelaku juga terlihat memegang alat pemotong kabel berupa tang potong.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Akmal Novian Reza
Mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian, Tim URC Polresta Gorontalo Kota yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana 3C langsung menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, personel URC mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu pisau cutter, serta kabel yang telah dipotong.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat diamankan, yang bersangkutan juga disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mencari atau memesan layanan kencan online di sekitar homestay. Setelah berada di sekitar lokasi, pelaku kemudian melihat kabel dan memotongnya menggunakan tang serta cutter yang dibawa dalam tas ransel.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap peristiwa dan mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








