
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-102 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, berlangsung di ruang sidang paripurna Deprov Gorontalo, Selasa (18/8/2026).
Rapat Paripuna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo serta jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo. Agenda utama rapat yakni mendengarkan pandangan akhir fraksi sekaligus persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Dalam rapat itu, dari delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, membacakan keputusan persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan disetujuinya Ranperda oleh seluruh fraksi, proses pembahasan Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.













