Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Fatwa MUI : Bisa Gelar Shalat Idul Fitri, Namun Dengan Catatan

Usman Anapia by Usman Anapia
15 Mei 2020 02:45
in Gorontalo, Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan Fatwa Nomor: 28 Tahun 2020, tertanggal 13 Mei 2020, tentang “Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19”.

Dalam Fatwa tersebut, ada tiga hal yang termaktub didalamya, kaitannya dengan ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19.

Pertama, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan, dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali, pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan, menunjukan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktifitas yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Selanjutnya, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak keluar masuk orang).

Kedua, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri (munfarid) terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Ketiga, pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik di Masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan, anatara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah. (Usman)

Tags: Fatwa MuiSholat Idul Fitri
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Tak Sekadar Penistaan Agama! Ini Kata MUI Gorontalo Soal Aksi Waria Berjilbab

by Editor
23 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa fenomena LGBT bukan hanya bentuk penistaan agama, melainkan sesuatu yang...

Masjid Agung Baiturrahim Ikut Fatwa MUI Cegah Covid-19

by Usman Anapia
22 Jun 2020
0

Untuk mendukung fatwah tersebut, Badan Takmirul Masjid Baiturrahim, Kota Gorontalo, belum melakukan kegiatan shalat 5 Waktu maupun shalat Jumat berjamaah.

Shalat Idul Fitri Resmi Dilaksanakan di Rumah, Kecuali Boalemo

by Usman Anapia
21 Mei 2020
0

Shalat idul fitri resmi dilaksanakan di rumah masing-masing, kecuali untuk wilayah Kabupaten Boalemo, yang sebelumnya telah menetapkan akan melaksanakan shalat...

Pemkab Boalemo Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Tapi di Lapangan

by Usman Anapia
20 Mei 2020
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, memutuskan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, bisa dilaksanakan disemua Wilayah Boalemo, dengan ketentuan...

Dukung Fatwa MUI Cegah Covid-19, Masjid AL- Amien Tidak Adakan Shalat Berjamaah

by Usman Anapia
25 Apr 2020
0

Jamaah masjid juga turut mendukung kebijakan pemerintah dan Fatwa MUI terkait tatacara pelaksanaan Ibadah pada situasi terjadi wabah Covid-19

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.