
PROSESNEWS.ID – Peredaran minuman keras masih saja terjadi, padahal saat ini baru saja melaksanakan lebaran idul fitri. Buktinya, puluhan botol miras berhasil disita oleh Polsek Kota Selatan, di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum, Minggu (24/05/2020) sekitar pukul 22.300 Wita, Kapolsek Kota Selatan Iptu Heru S. Widada mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana ada penjualan Miras di Kelurahan Donggala. Adanya informasi itu, Kapolsek bersama anggota kemudian mendatangi salah satu kios yang diduga menjual Miras.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan botol Miras berbagai jenis, yang terdiri dari minuman jenis Cap tikus sebanyak 15 botol, minuman jenis Pinaraci 3 botol, minuman jenis Kasegaran 3 botol, minuman Bir Guines 1 botol dan minuman Bir Bintang 2 botol.
Kapolsek Kota Selatan, Iptu Heru S. Widada mengatakan, operasi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Apalagi banyak anak-anak muda yang berpesta Miras. Padahal saat ini sementara perayaan hari raya idul fitri.
“Kami telah melakukan penyitaan barang bukti sesuai Surat Penyitaan Nomor : SP Sita/50/V/2020/Sek-Selatan, tanggal 24 Mei 2020. Barang bukti berupa Miras tersebut kini diamankan di Polsek Kota Selatan,” katanya.
Ipdu Heru juga menambahkan, pihaknya turut mengamankan dua orang pemuda yang diduga sudah mabuk akibat mengkonsumsi Miras. Selain itu, seringnya terjadi penganiayaan di Kelurahan Donggala, karena pelakunya sudah mengkonsumsi Miras.
“Dua pemuda yang mabuk kami amankan pula dan untuk operasi pemberantasan Miras akan selalu dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kota Selatan, agar dapat meminimalisir tindakan kriminalitas, karena Miras adalah awal mula dari berbagai tindakan criminal,” terangnya. (Helmi)















