Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Jika Ingin Masuk Gorontalo, Syarat Ini Harus Dipenuhi !!

Usman Anapia by Usman Anapia
15 Jun 2020 22:31
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Kepala BPBD Provinsi Gorontalo Sumarwoto dalam konferensi pers, Senin (15/06/2020). Sumarwoto menjelaskan rincian masuk ke Provinsi Gorontalo di masa transisi menuju tatanan hidup baru. Foto : Roman – Humas

PROSESNEWS.ID – Berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB) di Provinsi Gorontalo. Berbagai peraturan menghadapi tatanan hidup baru mulai diterapkan. Selain akan membuka fasilitas publik dengan memperketat protokol kesehatan, jalur masuk Gorontalo melalui darat, laut dan udara juga akan di buka.

Hal tersebut disampaikan, Kepala BPBD Provinsi Gorontalo Sumarwoto melalui konferensi pers, Senin (15/06/2020). Ia menuturkan, peraturan baru akan diterapkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 bagi masyarakat yang akan ke Gorontalo tiap-tiap pintu masuk.

Pertama, bagi masyarakat yang akan masuk ke Gorontalo wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, membawa surat keterangan berbadan sehat dibuktikan dengan hasil rapid tes/swab tes yang menyatakan non reaktif/negatif.

“Bagi masyarakat yang datang dari wilayah yang tidak punya perangkat tes rapid atau swab di daerahnya maka harus melampirkan surat keterangan dari puskesmas yang ditandatangani oleh dokter,” ungkap Sumarwoto.

Ketiga, mengunduh aplikasi SEKITAR KITA melalui link https://covid-19.gorontaloprov.go.id/ keempat, memasukkan data dan mengunggah persyaratan dokumen berupa KTP dan hasil pemeriksaan rapid/swab.

Kelima, menyetujui persyaratan keaslian dokumen yang disampaikan dengan menekan tombol setuju.

“Ini dilakukan untuk mencegah atau menghindari oknum yang sengaja memalsukan dokumen rapid atau swab dengan konsekwensi dan resiko penindakan hukum jika terbukti memalsukan dokumen,” imbuh Sumarwoto.

Keenam, surat izin masuk dalam bentuk elektronik akan otomatis didapatkan oleh pelaku perjalanan dan bisa ditunjukkan kepada petugas di masing-masing pintu masuk. Surat tersebut juga bisa dicetak sesuai kebutuhan pelaku perjalanan.

Sumarwoto melanjutkan hal ini dilakukan untuk memudahkan petugas jaga di tiap pintu masuk serta untuk melacak keberadaan pelaku perjalanan yang telah berada di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Fungsinya adalah gugus akan bisa memberikan peringatan kepada orang itu jika sewaktu-waktu dia masuk ke daerah-daerah zona merah Covid-19. Contohnya, anda masuk ke zona merah. Gunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan seterusnya,” pungkasnya.

Bagi warga yang tidak memiliki perangkat telepon berbasis android ataupun ios, akan dibantu oleh petugas di pintu masuk. Pelaku perjalanan hanya perlu menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki perangkat pendungkung untuk mendapatkan surat izin masuk.

Sementara bagi masyarakat yang akan keluar dari Provinsi Gorontalo wajib mengikuti peraturan masuk daerah yang dituju. Setiap daerah memiliki aturannya masing-masing. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Dikeroyok Empat Remaja, Warga Lamu Batudaa Pantai Meninggal Dunia

2 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

TERBARU

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Syarifudin: Dokumen Perencanaan Infrastruktur Jalan yang Matang jadi Kunci Raih Anggaran Pusat

10 Agu 2026

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.