PROSESNEWS.ID– Ada beberapa regulasi yang harus diperhatikan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie Gorontalo.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Adhan Dambea, menjelaskan pada dasarnya Ia tidak mempersoalkan rencana pembangunan Rumah Sakit tersebut. Namun harus diperhatikan pembgunananya mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah bersama Badan Usaha.
Begitu juga telah diatur dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2016,tentang pemabayaran ketersedian layanan dalam rangka kerjasama pemerintah daerah, dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur di daerah.
Menurut Adhan, karena pembagunan rumah sakit Ainun oleh Badan Usaha atau pihak Swasta dengan Anggaran Delapan Ratus Empat Puluh Satu Delapan Ratus Juta Rupiah.
Sebab sebagaimana diatur Pasal 35 Permendagri Nomor 96 Tahun 2016, dimana PJPK menggarkan dana pembayaran ketersediaan layanan dalam APBD harus ada ketersediaan.
“Sementara saya baca dalam pengumuman lelalng akan dibayar lewat APBD selama 20 tahun dan setiap tahun diperkirakan 90 M,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Adhan, silakan saja kalau itu keinginan pemerintah,namun menjadi persoalannya. Provinsi Gorontalo masih masuk dalam 5 termiskin di Indonesia. Sehingganya menurut Adhan, perlu dipertimbangkan lagi rencana pembangunan itu dengan menelan anggaran yang sangat banyak.
“Jika hal ini dipaksanakan maka APBD sudah dijaminkan untuk mebayar hutang. Dengan begitu saya berharap karena rencana pembangunan RS Ainun itu bukan urusan yang mendesak, sebagaiknya dipending dulu rencana tersebut,” urainya.
Apalagi di Gorontalo setiap daerah memiliki rumah sakit, bahkan di Kota Gorontalo saja memiliki 6 rumah sakit. Dengan begitu, jika Anggota DPRD masih punya hati nurani, seharusnya dipikirkan bagaimana caranya untuk menurunkan angka kemiskinan di Gorontalo.
Seharunya kata mantan Walikota Gorontalo itu, RS Ainun dibangun secara bertahap dengan menggunakan APBD, bukan dibangun Swasta yang kemudian setiap tahun harus dibayar dengan menggunakan APBD.
“Namunn semuanya tergantung Anggota DPRD. Karena pembayarannya harus ada persetujuan Anggota DPRD bukan Pimpinan DPRD,” tegasnya. (Hel)
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…