PROSESNEWS.ID — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo menggelar aksi damai Rabu (8/11/23) di tiga titik aksi, yaitu Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta Yayasan Winarni Rahmat Ririn, yang terkait dengan masalah upah guru dan tenaga buruh di Procinsi Groontalo.
Aksi yang diikuti oleh ratusan massa aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk meminta kejelasan dan keadilan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang dianggap sangat kecil bagi para tenaga pekerja dan buruh.
“Perjuangan upah UMP di Provinsi Gorontalo harus jelas dan wajib dinaikkan,” tegas Andrika, orator sekaligus koordinator aksi.
Dia juga berharap agar UMP guru dan tenaga buruh dapat dinaikkan sebesar 15% pada tahun 2024, mengingat upah yang mereka terima saat ini dianggap tidak sesuai dengan jasa yang mereka berikan.
Aksi damai ini didasari oleh beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang Dasar No. tahun 1998, Undang-Undang Dasar No. 21 tahun 2000, Undang-Undang Dasar No. 39 tahun 1999, dan Undang-Undang Dasar No. 12 tahun 2015.
“Isu nasional yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait penetapan UMP sebesar 15% tahun 2024. Kami juga menuntut untuk segera membayarkan tunggakan jaminan sosial BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan bagi karyawan dan guru,” tegas Andrika.
Menaggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu mengangatakan, dirinya mengakui peran penting guru dalam kehidupan masyarakat dan menjanjikan untuk mencari solusi terkait revisi rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dari pemerintah.
“Terkait teknis dan tenaga pekerja, kami sampai dengan saat ini masih menunggu penetapan terkait revisi rancangan UUD RPJPD dari pemerintah. Dan jika hal tersebut belum terlaksana, maka kami akan menggunakan regulasi yang lama,” terang Wardoyo.
Sementara itu, Yodi, yang merupakan bagian teknis tenaga kerja, juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi usulan UMP sebesar 15% tahun 2024, yang akan memberikan kenaikan upah sebesar Rp3.750.000.
Reporter: Yowan Moha