PROSESNEWS.ID – Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara terhadap kemaslahatan masyarakat, patut diapresiasi dan diacungkan jempol.
Tak henti pemerintahan yang dinahkodai Indra Yasin dan Thariq Modanggu ini, berupaya menciptakan terobosan terbaik untuk peningkatan perekonomian Daerah dan masyarakat.
Seperti halnya belum lama ini, di mana melalui Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Pemkab Gorontalo Utara menindaklanjuti sebuah kebijakan yang sangat berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sidang yang dipimpin Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu tersebut, menyeriusi pelepasan kawasan hutan sebanyak 83 bidang yang tersebar di 7 Desa Gorontalo Utara.
“Totalnya 37.440 meter bujur sangkar,”kata Thariq usai memimpin rapat, Senin, (06/09/2021).
Kata Thariq, sidang ini penting untuk memastikan 83 bidang tanah yang ada di 7 Desa. Yaitu di Desa Bulalo Kwandang, Desa Pasalae Gentuma Raya, Desa Imana Atinggola, Desa Ibarat dan Ilangata Anggrek, Desa Dunu dan Desa Sogu Monano.
Bidang tanah itu sendiri katanya, juga sudah diukur. Sedangkan SK dari Kementerian untuk pelepasan sudah diterbitkan. Sehingga sudah bisa lanjut pada pengsertifikatan.
“Program ini juga bagian dari program redistribusi tanah di BPN, karena itu kami memberikan apresiasi kepada BPN yang sudah bekerja maksimal,”ujarnya.
Dikatakan Thariq, program ini penting bagi masyarakat Gorontalo Utara. Apalagi lahan yang sudah dilepas itu, merupakan lahan yang sementara dimanfaatkan oleh masyarakat, baik untuk kepentingan pertanian, perikanan, tambak dan lain-lain.
Thariq menuturkan, adapun untuk data-data yang diusulkan dan sudah dikeluarkan oleh Kementerian, masih ada 93 bidang yang tidak sempat di kur, karena ada alasan teknis.
“Ini juga perlu kami tindaklanjuti dalam rapat selanjutnya dengan BPKH, karena kami ingin memastikan alasan atau hal teknis, kenapa usulan itu tidak semua bisa keluar,” pungkasnya. (ADV)