PROSESNEWS.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AM-Sultra) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendiskualifikasi calon Bupati Buteng, La Andi. Desakan tersebut menyusul adanya dugaan maladministrasi ijazah.
“Dasar hukum kami lakukan aksi hari ini Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dan Permendikbud No 21 tahun 2009, pasal 3 ayat 2,” ucap Toto Herianto, Ketua AM-Sultra, saat dihubungi via phone, usai menggelar aksi, Selasa (10/09/2024) malam.
“Jadi, salah satu kandidat calon bupati yang ada di Buton Tengah yang kami duga ada maladministrasi pengeluaran ijazah paket B ke paket C. Kenapa kita menduga begitu, karena berdasarkan Permendikbud 21 tahun 2009 aturan ijazah paket itu harus 3 tahun bukan 2 tahun 1 hari,” sambungnya.
Jika melihat terbitan ijazah paket La Andi, kata Toto, terdapat kejanggalan mulai dari terbitan ijazah paket B ke terbitan ijazah paket C yang mana tidak sesuai aturan pemerintah.
“Berdasarkan aturan kementerian, untuk bisa ujian dari paket B ke paket C itu usia ijazah minimal 3 tahun. Sedangkan ijazahnya itu terbit tertanggal 13 Agustus 2007 dan paket C tertanggal 14 Agustus 2009, jadi hanya 2 tahun satu hari dan ada dugaan pemalsuan ijazah,” katanya.
Toto mengaku menyayangkan ada kandidat calon Bupati di Sultra yang ingin berkompetisi di Pilkada 2024, dengan menggunakan ijazah paket yang diduga bermasalah.
Sampai-sampai, terang Toto, salah satu kabag di KPU RI kaget dengan informasi yang diberikan kalau ada salah satu calon bupati di Republik Indonesia mendaftar dengan hanya menggunakan ijazah paket.
” Tadi saat kami audiens dengan KPU RI yang diterima oleh Pak Dohardo, jabatan beliau ini semacam kabag di sana. Beliau mengaku kaget ada calon bupati yang daftar pake ijazah paket, ditambah lagi ijazah paket ini prosesnya sangat terang masalahnya,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, lanjut Toto, saat audiens bersama KPU RI, ia juga melampirkan wanprestasi milik La Andi, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 52 pengadilan negeri Kendari.
“Di situ (wanprestasi) La Andi sudah divonis orang yang bersalah dari putusan Mahkamah Agung sehingga secara etik ini calon tidak bisa diloloskan,” ulasnya.
“Jadi tuntutan kami tadi meminta agar calon La Andi ini didiskualifikasi sebagai calon bupati,” tambahnya.
Setelah laporannya diterima oleh pihak KPU RI, toto mengaku dalam waktu dekat akan ke Bawaslu RI untuk mengadukan hal yang sama.
“Tadi form laporan kami sudah diterima oleh KPU dan rencananya langsung dibawa ke ketua KPU yang saat tadi sedang rapat dengan DPR RI. Sesudah KPU kemudian kami Bawaslu dan terakhir nanti kami akan ke Kementrian juga,” tutup Toto.
Reporter: Arwin
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…