Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo Jadi Korban Penikaman

Editor by Editor
12 Feb 2020 23:38
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sangat di sayangkan, seorang Anggota Polri Dit Samapta Polda Gorontalo bernama Alifliyansyah Arifin Maliki (20). Dianiaya dan ditikam oleh 3 orang warga asal Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo. Selasa, (11/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. M. Kukuh Islami. Menjelaskan, Insiden tersebut terjadi di depan Kantor Camat Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo.

Dia menceritakan, saat itu korban sedang nongkrong bersama rekannya sesama Polisi, sambil menumpang Wifi disekitar lapangan Tabongo Timur. Pada, malam selasa malam.

“Dilokasi kejadian tersebut, ada juga rekan-rekan korban saat sekolah dan sedang mengonsumsi minuman keras. Tiba-tiba, salah satu pelaku berinisial MT datang dan sempat adu mulut dengan salah satu rekan korban, berinisial EY (27), yang merupakan warga setempat,” jelas Kukuh Islami, saat di Wawancarai Rabu, (12/02/20).

Kata Kukuh, mendengar percekcokan tersebut, korban segera dan berusaha melerainnya. Alhasil, MT sempat pulang kerumahnya. Namun, tak lama kemudian, MT balik lagi bersama iparnya yang berinisial HT. Tanpa berpikir panjang, HT langsung mencabut samurai dan menebaskannya kearah kepala korban.

Kata Kukuh, saat itu korban masih bisa menghindar, hingga kemudian ia berhasil merampas samurai tersebut. Tapi, korban sempat mengalami luka sobek di jari tangannya.

Hanya berselang beberapa menit, tiba-tiba, datang lagi istri HT yang berinisial TY, sambil membawa pisau dapur.

Hal yang sama dilakukannya, ia juga ikut menusuk lengan tangan korban. Kukuh mengatakan, akibat dari kejadian ini, akhirnya Korban mengalami luka tikam pada bagian lengan sebelah kanan atas, serta luka sobek di jari tangannya.

Lebih lanjut kata dia, saat ini semua pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Gorontalo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Dua pelaku masing-masing HT dan TY. di kenakan Pasal 2 UU Darurat, Subsider Pasal 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk MT, di kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ryan)

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Dit Samapta Polda Gorontalopenikaman anggota Polri
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengacara Diwarnai Ajakan Damai Penyidik

by Editor
21 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou, warga Limboto, kembali mempertanyakan proses hukum yang saat ini ditangani Polres Gorontalo terkait dugaan penipuan yang...

Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tibawa, Polisi Update Perkembangan

21 Jul 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwinsyah Ismail Dorong Bapenda Gandeng APH Optimalkan Peningkatan PAD pada APBD 2027

21 Jul 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwisnyah Ismail Minta BKAD Perhatikan Kondisi Asrama Mahasiswa Gorontalo di Luar Daerah

21 Jul 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo bersama masyarakat Kecamatan Pulubala yang berlangsung di Aula DPRD, Selasa (21/7/2026).

DPRD Kabupaten Gorontalo Rekomendasikan Penutupan Permanen PETI di Pulubala 

22 Jul 2026

Komisi IV DPRD Gorontalo Tekankan Kreativitas Disnaker hingga Penindakan Perusahaan Nakal

21 Jul 2026

TERBARU

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo bersama masyarakat Kecamatan Pulubala yang berlangsung di Aula DPRD, Selasa (21/7/2026).

DPRD Kabupaten Gorontalo Rekomendasikan Penutupan Permanen PETI di Pulubala 

22 Jul 2026

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengacara Diwarnai Ajakan Damai Penyidik

21 Jul 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwinsyah Ismail Dorong Bapenda Gandeng APH Optimalkan Peningkatan PAD pada APBD 2027

21 Jul 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom.

Erwisnyah Ismail Minta BKAD Perhatikan Kondisi Asrama Mahasiswa Gorontalo di Luar Daerah

21 Jul 2026
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Hj. Espin Tulie, S.E, M.Si.

Komisi III DPRD Gorontalo Minta Biro Ekbang dan PBJ Diperkuat demi Pembangunan Daerah

21 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.