Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo Jadi Korban Penikaman

Editor by Editor
12 Feb 2020 23:38
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sangat di sayangkan, seorang Anggota Polri Dit Samapta Polda Gorontalo bernama Alifliyansyah Arifin Maliki (20). Dianiaya dan ditikam oleh 3 orang warga asal Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo. Selasa, (11/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. M. Kukuh Islami. Menjelaskan, Insiden tersebut terjadi di depan Kantor Camat Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo.

Dia menceritakan, saat itu korban sedang nongkrong bersama rekannya sesama Polisi, sambil menumpang Wifi disekitar lapangan Tabongo Timur. Pada, malam selasa malam.

“Dilokasi kejadian tersebut, ada juga rekan-rekan korban saat sekolah dan sedang mengonsumsi minuman keras. Tiba-tiba, salah satu pelaku berinisial MT datang dan sempat adu mulut dengan salah satu rekan korban, berinisial EY (27), yang merupakan warga setempat,” jelas Kukuh Islami, saat di Wawancarai Rabu, (12/02/20).

Kata Kukuh, mendengar percekcokan tersebut, korban segera dan berusaha melerainnya. Alhasil, MT sempat pulang kerumahnya. Namun, tak lama kemudian, MT balik lagi bersama iparnya yang berinisial HT. Tanpa berpikir panjang, HT langsung mencabut samurai dan menebaskannya kearah kepala korban.

Kata Kukuh, saat itu korban masih bisa menghindar, hingga kemudian ia berhasil merampas samurai tersebut. Tapi, korban sempat mengalami luka sobek di jari tangannya.

Hanya berselang beberapa menit, tiba-tiba, datang lagi istri HT yang berinisial TY, sambil membawa pisau dapur.

Hal yang sama dilakukannya, ia juga ikut menusuk lengan tangan korban. Kukuh mengatakan, akibat dari kejadian ini, akhirnya Korban mengalami luka tikam pada bagian lengan sebelah kanan atas, serta luka sobek di jari tangannya.

Lebih lanjut kata dia, saat ini semua pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Gorontalo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Dua pelaku masing-masing HT dan TY. di kenakan Pasal 2 UU Darurat, Subsider Pasal 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk MT, di kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ryan)

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Dit Samapta Polda Gorontalopenikaman anggota Polri
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

TERBARU

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.