
PROSESNEWS.ID – Tokoh muda Gorontalo, Gunawan Rasid, angkat suara menanggapi kritik yang dilayangkan oleh praktisi hukum Salahudin Pakaya, ia menilai kritik tersebut terlalu berlebihan dan cenderung tidak substansial terhadap kebijakan Gubernur Gorontalo yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyebarluaskan informasi pemerintahan melalui media sosial pribadi, Jum’at (18/7/2025).
Menurut Gunawan, menyebarkan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat. Karena itu, ASN sebagai bagian dari sistem pemerintahan juga berkewajiban menyampaikan informasi secara luas kepada publik, termasuk melalui media sosial pribadi.
“ASN itu bagian dari pemerintah. Sudah seharusnya mereka menyebarkan informasi mengenai program yang sedang dan akan dijalankan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ini bagian dari kerja pelayanan publik, bukan bentuk pelanggaran hak seperti yang disampaikan sebagian pihak,” tegas Gunawan.
Gunawan menjelaskan, tidak semua masyarakat memiliki akses langsung terhadap media massa atau saluran informasi resmi. Bahkan, dalam banyak kasus, masyarakat justru mendapatkan informasi dari obrolan di tempat umum, grup WhatsApp, hingga percakapan di warung kopi.
“Bagaimana masyarakat bisa tahu ada program dari pemerintah, jika penyebaran informasi sangat terbatas? Di Kabupaten Boalemo misalnya, ada warga yang baru tahu soal program pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas dari cerita orang lain. Hal-hal seperti ini membuktikan bahwa penyebaran informasi harus diperluas dan melibatkan semua lini, termasuk ASN,” ujar Gunawan.
Ia juga mengkritik cara sebagian pihak yang mempersoalkan kebijakan ini seolah-olah melanggar konstitusi atau hak asasi manusia. Bagi Gunawan, menuduh Gubernur menyalahgunakan kewenangan hanya karena mengajak ASN menjadi komunikator program pemerintah adalah bentuk kritik yang tidak substansial.
“Ini hanya soal ASN menyebarkan informasi program pemerintah kok bisa dipermasalahkan? Sangat sulit kalau kita hidup di tengah masyarakat yang kritiknya selalu dicampur dengan penyakit hati. Mau apapun yang dilakukan pemerintah, pasti dianggap salah.”
Gunawan menambahkan, ASN memang sudah seharusnya menjadi bagian dari komunikasi kebijakan publik. Penggunaan media sosial pribadi bukan dalam konteks memaksa, melainkan sebagai bentuk partisipasi dan inisiatif birokrasi modern yang adaptif terhadap teknologi.
Ia juga menilai kebijakan yang mengaitkan kinerja penyebaran informasi dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih dalam batas kewajaran. Menurutnya, banyak daerah lain di Indonesia yang telah menjadikan kemampuan komunikasi publik sebagai salah satu indikator penilaian kinerja ASN.
“TPP itu tunjangan berbasis kinerja. Kalau komunikasi publik jadi bagian dari tugas, ya wajar jika itu jadi salah satu ukuran. Bukan penyimpangan. Ini bentuk reformasi birokrasi yang adaptif,” tuturnya.
Sebagai penutup, Gunawan mengajak masyarakat dan kalangan intelektual di Gorontalo untuk memberikan kritik yang konstruktif, bukan menjatuhkan. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh keterlibatan semua pihak, termasuk ASN sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Kita butuh kritik yang sehat, bukan yang menyulut konflik. Kebijakan ini untuk mempercepat penyebaran informasi, bukan mengekang kebebasan. Kalau niatnya baik, hasilnya juga akan baik.” pungkasnya.












