Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bagaimana Dana Haji Dikelola?

Majid Rahman by Majid Rahman
10 Jun 2021 14:47
in Nasional
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan berkenaan dengan dana haji saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan perolehan dana haji per Mei 2021 sudah mencapai Rp150 triliun.

Isu pengelolaan keuangan milik jamaah haji yang batal diberangkatkan selama dua tahun terakhir mencuat ke publik. Bahkan, di media sosial beredar ajakan untuk menarik dana haji yang telah disetorkan.

Menyikapi persoalan itu, pemerintah langsung meresponsnya dengan cepat. Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan jaminan pengelolaan dana itu aman dalam penyertaan investasi dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana.

Isu itu mencuat ke permukaan setelah pemerintah, melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan yang berisi kepastian untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021.

Alasan utama dari langkah itu, lebih kepada faktor masih merebaknya Covid-19 di berbagai belahan dunia. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ungkap Yaqut, dalam keterangan pers, pada Kamis (3/6/2021).

Adapun bunyi KMA 660/2021 itu, pertama, menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Kedua, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan itu. Ketiga, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“BPKH memastikan dana haji tidak disertakan ke dalam pembiayaan infrastruktur. Alokasi investasi BPKH ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dalam webinar bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

Surat Berharga Syariah

Bahkan, Anggito menegaskan, sebanyak 90 persen dana itu dialokasikan untuk investasi dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk. “Kami pastikan dana haji itu dijamin aman dalam penyertaan investasi dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana.”

Agar pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel, pemerintah pun mengaturnya kembali pada 2009. Semula pengelolaan dana terkonsentrasi di Ditjen Haji, Kementerian Agama. Pada 2009, pemerintah melalui menteri agama ketika itu, Muhammad Maftuh Basyuni, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji. Sehingga ujungnya, dapat memberikan manfaat peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Ketika itu, Menkeu Sri Mulyani dan Maftuh pun menandatangani nota kesepahaman mengenai mekanisme investasi dalam haji dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan cara private placement. Penempatan di sukuk negara kemudian dikenal dengan nama Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Pemerintah menyakini, keuntungan akan diperoleh jika dana itu ditempatkan dalam SBSN SDHI. Pasalnya, memberikan imbal hasil yang menguntungkan dan pengelolaan dana yang lebih transparan.

Faktor itu menjadi landasan karena waktu keberangkatan haji sudah mencapai 32 tahun sehingga dana itu lebih aman bila disimpan dalam bentuk SDHI. Dalam perjalanan selanjutnya, kemudian lahirlah UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. UU itu juga mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga itu sesuai dengan amanat UU bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Dalam kesempatan webinar bertajuk Dana Haji Aman itu, Anggito Abimanyu menjelaskan, perolehan dana haji per Mei 2021 sudah mencapai Rp150 triliun. Bahkan, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen.

Soal pengelolaan dana haji, Pasal 46 UU 34/2014 Ayat 3 jelas menyebutkan bahwa dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Selanjutnya Pasal 47 menyebutkan BPKH wajib mengelola dan menyediakan keuangan haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali biaya penyelenggaraan ibadah haji. Di Pasal 48 UU itu juga menjelaskan penempatan dan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. “Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate,” tegasnya.

Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana. “Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji,” paparnya.

Sudah Diaudit BPK

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan, pengelolaan dana haji itu juga telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak terbentuk hingga 2019, lembaga itu dinyatakan wajar tanpa perkecualian (WTP).

Sedangkan untuk laporan keuangan BPKH 2020 saat ini sedang dalam proses audit. Selain itu, dana haji milik jemaah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Jadi dana itu terlindungi dari gagal bayar,” ujar Anggito.

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: Dana HajiIndonesiaJemaah Haji IndonesiaNasional
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

Sandiaga Salahuddin Uno (Foto : Menparekraf) PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi...

Wisata Kesehatan untuk Bangkitkan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

Wisata kesehatan (Kemenparekraf) PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pengembangan...

Sektor Kepelabuhan Berdaya Saing Global

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

Suasana pelabuhan peti kemas Tanjung Perak. PELINDO PROSESNEWS.ID - Ditulis Indonesia.go.id, Empat BUMN Pelabuhan resmi melakukan merger dengan nama PT...

Ilustrasi (Foto : Mediaindonesia.com)

Indonesia Perlu Terus Memberi Sinyal Positif ke Depan

by Majid Rahman
4 Sep 2021
0

Ilustrasi (Foto : Mediaindonesia.com) PROSESNEWS.ID - Melansir Indonesia.go.id, Indonesia perlu terus memberi sinyal positif ke depan. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan optimisme...

Foto : Kemenparekraf

Temui Gubernur Kalsel, Menparekraf Bahas Pengembangan Potensi Parekraf

by Majid Rahman
2 Sep 2021
0

Foto : Kemenparekraf PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengawali kunjungannya...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.