PROSESNEWS.ID – Saat ini, hampir semua orang panik luar biasa dengan pertambahan kasus bunuh diri. Kasus bunuh diri di Gorontalo sudah bisa dikategorikan “suicide contagion”.
Memang berbagai upaya yang dilakukan mulai terlihat, walaupun masih sebatas flyer, himbauan, khutbah hingga layanan konseling, tapi upaya memutus rantai bunuh diri secara efektif sepertinya belum ada yang mengemukakan secara terbuka di publik.
Dalam pemutusan rantai tersebut, yang menjadi problem bagaimana mendeteksi dan melacak siapa calon pelaku bunuh diri selanjutnya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana melakukan itu dan siapa yang mampu di kondisi saat ini?
Sebagaimana pandemi silam, kita belum melahirkan rumusan-rumusan teknis dalam artian bahasa dan istilah yang lebih komprehensif sehingga setiap orang bisa melakukan kategorisasi. Seperti saat itu ada istilah Orang Dalam Pengawasan atau disingkat ODP, begitu pula saat ini siapa saja yang masuk dalam kategori ODP di kasus bunuh diri ini. Nah, kategori ODP ini butuh kemampuan pelacakan (tracing) yang hanya bisa dilakukan oleh orang atau lembaga yang memiliki kehandalan di bidang itu.
Kasus bunuh diri di Gorontalo tentu tidak terjadi secara kebetulan, ada prakondisi yang panjang, dan tentu saja karena “copycat suicide”. “Beruntung” belum ada kasus bunuh diri yang dilakukan tokoh publik atau selebriti lokal, karena bisa akan memicu “suicide celebration”.
Karena bersifat contagion, maka masih bisa dikategorikan “local transmission”, masih skala lokal penularannya.
Dalam pengalaman penanganan kasus yang sulit diungkap dan bahkan tersembunyi, hal ini bisa diatasi secara cepat dengan menggunakan instrumen aktif dan berpengalaman puluhan tahun.
Siapa dan lembaga mana yang memiliki kemampuan itu? Hanya TNI dan Polri yang memiliki kemampuan intelejen yang kuat, terstruktur dan berpengalaman serta memiliki sumber daya yang banyak. Pengalaman pelacakan dan pengungkapan teroris dan jaringan radikal selama ini adalah best practices dari intelejen TNI/Polri.
Kemampuan pelacakan intelejen ini mesti dipercayakan pada institusi ini karena kondisi “emergency”. Pemerintah Daerah dalam hal ini mesti mempercayakan kewenangan tersebut dengan pola intelejen karena kemampuan cepat mendeteksi dan menguak serta memetakan.
Kemampuan dan pengalaman puluhan tahun ini yang tinggal dikonversi ke pelacakan calon pelaku bunuh diri dan semua yang pernah berinteraksi dengannya. Apalagi jika merujuk data kasus percobaan bunuh diri, dimana Gorontalo berada pada peringkat ketiga nasional beberapa tahun silam.
Kita tentu masih ingat bagaimana jejaring teroris yang didalamnya memiliki person-person yang “siap bunuh diri” bisa dilumpuhkan oleh intelejen TNI/POLRI secara spesifik dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror.
Tentu dengan kasus yang ke 26, tidak akan berhenti begitu saja, walaupun begitu banyak himbauan yang menyampaikan jika “bunuh diri bukan solusi”, karena kita telah memasuki era “suicide contagion”.
Semoga kita segera bisa “menyatu” dan “menyatukan” langkah yang lebih efisien dan efektif dalam pencegahan bunuh diri di Gorontalo.