
PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas berbagai usulan program dan kegiatan dalam rangka penyusunan APBD Induk Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di ruang dulohupa Deprov, Selasa (11/8/2026).
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi usulan hasil kerja komisi-komisi DPRD dan aspirasi masyarakat dengan dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD Tahun 2027 dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Banggar mencermati berbagai usulan yang disampaikan melalui komisi-komisi Deprov, termasuk aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota Deprov melalui reses dan mekanisme kelembagaan lainnya.
Setiap usulan dikaji dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinkronisasi bersama TAPD juga dilakukan untuk memastikan program yang masuk dalam APBD memiliki dasar perencanaan yang jelas dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Meski demikian, aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan anggaran. Namun, seluruh usulan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran daerah.
Sebelumnya, Banggar bersama TAPD telah membahas proyeksi APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Pembahasan akan terus dilakukan hingga seluruh usulan dapat disesuaikan dengan dokumen perencanaan, kemampuan fiskal daerah, dan ketentuan yang berlaku.














