PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan bahwa lima bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati belum memenuhi syarat administrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Boalemo, Ali Sahab, saat menghadiri kegiatan di Hotel Grand Amalia, Kamis (5/9/2024).
“Terkait verifikasi administrasi yang telah dilakukan, lima bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Meskipun persoalan administrasi ini tidak terlalu krusial, sesuai ketentuan, tetap harus dipenuhi oleh semua calon,” jelas Ali Sahab.
Sementara itu, Anggota KPU Boalemo, Meks Lagi menyampaikan, lima Bapaslon yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
“Beberapa masalah yang ditemukan antara lain perbedaan nama pada KTP dan dokumen lain seperti ijazah. Mereka masih harus melampirkan surat keterangan yang sesuai,” ungkap Meks Lagi.
Proses perbaikan administrasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan.
“Perbaikan berkas administrasi ini akan dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Setelah itu, pada tanggal 9 hingga 14 September, kami akan melakukan verifikasi kembali melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tambah Meks.
Meks juga menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan seluruh Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat.
“Seluruh Bapaslon, baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati, telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan siap menjalankan tugas jika terpilih sebagai Bupati atau Wakil Bupati Boalemo,” tutup Meks.