PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) mencatat, hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang berhasil menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU setempat.
Menurut Sofyan Jakfar, Ketua KPU Gorontalo Utara, proses penyerahan dukungan perseorangan untuk Pilkada Gorut telah dimulai sejak tanggal 8 Mei dan akan berakhir pada 12 Mei 2024. Proses penyerahan ini dapat dilakukan setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dengan pengecualian pada hari terakhir yang akan berlangsung hingga pukul 23.59 WITA.
Calon perseorangan diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 9.227 pendukung yang tersebar minimal di enam kecamatan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 425 Tahun 2024 mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024.
“Sesuai dengan data daftar pemilih tetap terakhir yang mencapai 92.264 orang, maka syarat minimal dukungan yang harus dikantongi adalah 10 persen dari DPT, yakni 9.227 pendukung,” jelas Sofyan.
“Setelah tahapan penyerahan berkas dukungan, kami akan melanjutkan dengan verifikasi faktual, diikuti dengan tahapan pendaftaran Bapaslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” tambahnya.