PROSESNEWS.ID – Salah seorang warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, RB ditangkap oleh anggota Kepolisian karena diduga membawa senjata tajam jenis badik.
Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (26/05/2020) sekitar pukul 01.25 Wita. Pada saat itu RB bersama rekan-rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Hulonthalangi, Kota Gorontalo, tepatnya dikompleks kuburan cina.
Setelah minum-minuman keras, RB dan rekan-rekannya naik sepeda motor dengan maksud untuk pulang ke rumah. Namun ketika berada di perempatan lampu merah jalan AR Kartini, RB menemukan rekan-rekannya sudah tidak berada dibelakang. RB kemudian menunggu rekan-rekannya.
Tiba-tiba saja salah seorang rekannya sudah datang berjalan kaki dan meminta bantuan, karena ada masalah dengan seseorang di perempatan AR Kartini dan sepeda motornya ditahan. RB dan rekannya kemudian datang ke perempatan untuk mengambil motor yang ditinggalkan tersebut.
Ketika meminta izin untuk mengambil kendaraan itu, RB dan rekannya langsung diajak oleh seseorang yang tidak dikenal menuju ke Polsek Kota Selatan. RB yang sudah dari awal menyelipkan senjata tajam (Sajam) dipinggang sebelah kiri, berupaya untuk membuang Sajam itu.
Namun tanpa disadari, ada anggota Kepolisian yang mengikuti mereka. RB pun tidak bisa membantah ketika diperlihatkan Sajam itu oleh anggota Polisi. Akibatnya, RB digiring ke Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Supriyatno,S.I.K membenarkan kejadian tersebut dan perkara tersebut masih sementara dalam proeses.
“Menurut pelaku yang bekerja sebagai penambang, sajam itu digunakan untuk menjaga diri. Tapi saat ini perkara kepemilikan Sajam itu masih sementara dalam proses,” kata AKP Dedi. (Helmi)