
PROSESNEWS.ID – Nelson Pomalingo selaku calon Bupati Kabupaten Gorontalo, memenuhi undangan panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait adanya dugaan pelaksanaan Mutasi Jabatan, di Lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo beberapa bulan lalu.
Kepada Bawaslu, Nelson mengaku bahwa dirinya tidak melakukan mutasi jabatan. Hal ini dikatakannya, saat diwawancarai usai melaksanakan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (6/10/2020).
“Hari ini saya diminta untuk klarifikasi tentang mutasi. Saya Inging tegaskan kembali bahwa saya tidak melakukan mutasi, karena yang bersangkutan masi ada jabatan. Jadi yang dimaksud mutasi itu sudah dipindahkan tugasnya, dan tidak seperti itu, mereka hanya dibuat tugas tambahan, dan itulah yang dilarang dalam pasal 71 melakukan mutasi jabatan,” jelasnya.
Dijelaskannya, soal pengangkatan PLH dan PLT oleh seorang Bupati, tidak harus memerlukan izin dari Kementerian.
“Terkecuali yang defenitif itu harus kita lakukan izin tersebut,” terang Nelson.
Sebelumnya terang Nelson, dalam pengangkatan PLH dan PLT, kejadiannya 23 maret, dalam aturannya itu minimal 6 Bulan, karena dengan adanya pandemi Covid-19 tertunda.
“Apa yang sudah saya lakukan itu sudah lewat waktu, karena 6 bulan, kan di dalam 6 bulan itu aturannya sudah ada, karena dengan adanya covid ini maka tertunda. Penetapannya tanggal 23 September. Na kejadiannya sebelum tanggal 23 maret,” tandasnya. (Rihol Igirisa)













