
PROSESNEWS.ID – Pedagang kaki lima yang beraktivitas di pasar tradisional Kabupaten Gorontalo ke depan akan membayar retribusi menggunakan sistem uang elektronik.
Kebijakan ini mulai diterapkan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Bupati pada Senin (16/06/2025).
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan memperbarui sistem pembayaran yang sebelumnya masih dilakukan secara manual menggunakan uang tunai dan karcis.
“Selama ini pasar yang dikelolah pemerintah daerah masih menggunakan uang tunai dan karcis,” ungkap Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, penggunaan uang elektronik memiliki sejumlah keunggulan, seperti keamanan, efisiensi, serta kemudahan dalam memantau data pedagang.
Terkait hal tersebut, pemerintah daerah saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan akan segera menerbitkan kartu retribusi pasar yang akan digunakan dalam proses pembayaran.
“Jadi, begitu digesek akan ketahuan pedagang itu jualan di mana. Kartu retribusi ini akan dilaunching pada 29 Juni,” paparnya.
Kerja sama antara Pemkab Gorontalo dan BRI ini juga akan diperluas ke sektor lain, salah satunya pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya tertarik dengan program UMKM. Kami telah siapkan tempatnya. Jadi, produk-produk UMKM akan dipajang di situ,” pungkasnya.
Reporter: Pian Enpeda














