PROSESNEWS.ID – Edarkan uang palsu, seorang pemuda warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), dibekuk unit Resmob Sat Reskrim Polres Tulungagung.
“Pelaku berinisial RHP (24), ditangkap saat berada di lokasi pemancingan pada minggu 7 Februari 2021, sekira pukul 00:20 Wib oleh SatReskrim Polres Tulungagung,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, Senin (15/02/2021).
Nenny menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, Gandi Setiono (29), warga Dusun Krandon Rt 17 Rw 03, Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang melapor kepada petugas. Di mana, pelaku membeli handphone (Hp) dengan uang palsu.
“Dari laporan ini, Resmob Macan Agung Polres tulungagung, langsung melakukan penyelidikan, kemudian penangkapan,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Nenny, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari transaksi di sebuah akun facebook. Caranya dengan mentransfer terlebih dahulu, lalu mendapatkan kiriman kembali lembaran uang palsu melalui jasa pengiriman barang JNE.
“Dari pengakuannya, ia mentransfer uang sebeaar Rp. 500 ribu, lalu mendapatkan lembaran uang palsu sebesar Rp 1.500.000. artinya 1 banding 3,” jelas Nenny.
Dari tangan pelaku, telah disita barang bukti, berupa,1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, untuk melakukan transaksi, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, dari hasil kejahatannya, dan 10 (sepuluh) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal UU RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Peredaran Mata Uang Palsu. Sementara kasusnya, dalam proses pengembangan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.
Reporter : Achmad Zunaidi