PROSESNEWS.ID – Seorang remaja berinisial RSB (20) warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo diamankan aparat Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (26/3/24).
Tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari warga terkait dugaan peredaran uang palsu.
Kapolsek Kota Utara Resort Gorontalo Kota, Iptu Fredy Yasin, mengatakan kasus ini terungkap ketika RSB mengunjungi lapak seorang pedagang barang harian di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, untuk melakukan pembelian barang.
Ketika itu, RSB menggunakan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah sebagai alat pembayaran.
Pemilik lapak curiga dengan keaslian uang yang digunakan oleh RSB. Tanpa diketahui RSB, pemilik lapak melaporkan kejadian tersebut secara diam-diam ke Mapolsek Kota Utara.
“Segera setelah menerima laporan, kami melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu,” ujar Iptu Fredy.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebagai barang bukti. Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang telah disita. Kami juga tengah menginvestigasi motif dari pelaku serta apakah masih ada korban lain terkait kasus ini,” tambah Iptu Fredy.