Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Belum Lama Berdiri, Pembinaan di Pesantren Zam-Zam Buat Idris Terkesan

Editor by Editor
15 Des 2020 04:30
in Pemprov Gorontalo
Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Zam-Zam, Haji Husain (kiri) menyematkan Sarung Sutra Khas Makassar kepada Wagub Gorontalo H. Idris Rahim saat berkunjung ke PPTQ Zam-Zam III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/12/2020). (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Meski belum terlalu lama berdiri, Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Zam-Zam, Kota Makassar, buat Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim terkesan dengan metode pembinaan para santri penghafal Al Quran.

“Saya terkesan dengan pembinaan yang dilakukan di pesantren Zam-Zam ini. Meski belum terlalu lama berdiri, tetapi sudah melahirkan banyak santri yang mampu menghafal Al Quran hingga 30 juz,” kata Wagub Idris Rahim saat melakukan kunjungan kerjanya ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/12/2020).

Idris menuturkan, pembinaan seperti ini yang harus dikembangkan di Gorontalo untuk membumikan Al Quran dengan melahirkan generasi yang memiliki kemampuan menghafal dan memahami ayat-ayat suci Al Quran.

Sementara itu pendiri Pesantren Tahfidzul Quran Zam-Zam, Haji Husain, menjelaskan, pihaknya menargetkan para santri bisa menyelesaikan hafalan 30 juz dalam kurun waktu dua tahun. Agar bisa memenuhi target itu, sejak awal penerimaan, para calon santri harus melewati serangkaian tes untuk mengetahui kesungguhannya dalam menghafal Al Quran.

“Santri yang kami terima harus sudah bisa membaca Al Quran, termasuk suaranya juga di tes,” jelas Husain.

Tak cukup sampai di situ, sebelum dinyatakan diterima menjadi santri di Pesantren Zam-Zam, para calon santri akan melewati proses karantina selama sebulan. Dalam masa karantina itu para calon santri diwajibkan untuk menghafal satu juz Al Quran, dan juga akan dinilai akhlaknya.

“Seperti salat, kita akan nilai apakah calon santri ini salatnya tepat waktu atau sering masbuk. Kalau sering masbuk tentunya kami nyatakan gagal diterima menjadi santri,” terang Husain.

Pesantren di bawah naungan Yayasan Zam-Zam Makassar, yang berdiri sejak 8 Februari 2014, saat ini sudah meluluskan 45 alumni dengan hafalan 30 juz. Dari jumlah itu, dua santri di antaranya berasal dari Gorontalo.

Dari tiga Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Zam-Zam yang ada di Kota Makassar dan Kabupaten Wajo, saat ini jumlah santrinya sebanyak 100 orang. Seluruh santri tidak dipungut biaya, bahkan sudah ada beberapa santri yang dikirim untuk belajar ke Mesir dan Turki dengan biaya pendiri Pesantren Tahfidzul Quran Zam-Zam. (Ads)

Tags: Pemprov GorontaloPesantren Zam-Zam
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.