PROSESNEWS.ID – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, Selasa (15/4/2025).
Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial AK (42) pada Senin (24/3/2025), yang menyatakan kehilangan sepeda motornya saat hendak pulang dari salah satu kafe di Kota Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan pada Selasa (25/3/2025). Setelah proses penyelidikan selama beberapa minggu, identitas pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (11/4/2025).
Tersangka berinisial ASM (31), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan dua unit sepeda motor lainnya yang juga dicuri oleh pelaku di wilayah Kota Gorontalo. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengembangan kasus ini mencapai sembilan unit sepeda motor.
Kombespol Ade menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci duplikat.
“Pelaku menjalankan aksinya sendirian. Modusnya mendekati motor-motor yang terparkir kemudian mencocokkan beberapa kunci duplikat yang sudah dibuatnya karena pelaku sebelumnya pernah bekerja di dealer dan bengkel,” ujarnya.
Ia menambahkan, motor hasil curian tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Tersangka ASM diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: Fahri Parebba