Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Berbekal Kunci Duplikat, Residivis Limboto Curi Motor di Kota Gorontalo

Editor by Editor
15 Apr 2025 17:21
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, Selasa (15/4/2025).

Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial AK (42) pada Senin (24/3/2025), yang menyatakan kehilangan sepeda motornya saat hendak pulang dari salah satu kafe di Kota Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan pada Selasa (25/3/2025). Setelah proses penyelidikan selama beberapa minggu, identitas pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (11/4/2025).

Tersangka berinisial ASM (31), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan dua unit sepeda motor lainnya yang juga dicuri oleh pelaku di wilayah Kota Gorontalo. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengembangan kasus ini mencapai sembilan unit sepeda motor.

Kombespol Ade menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan kunci duplikat.

“Pelaku menjalankan aksinya sendirian. Modusnya mendekati motor-motor yang terparkir kemudian mencocokkan beberapa kunci duplikat yang sudah dibuatnya karena pelaku sebelumnya pernah bekerja di dealer dan bengkel,” ujarnya.

Ia menambahkan, motor hasil curian tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Tersangka ASM diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Fahri Parebba

Tags: Curanmor GorontalogorontaloKasus Pencurian di GorontaloPencurian di Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.