Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

BKD Gorontalo Ingatkan OPD tentang Penindakan Disiplin Pegawai

Usman Anapia by Usman Anapia
4 Sep 2020 16:27
in Pemprov Gorontalo
Suasana pembinaan ASN di Biro Humas dan Protokol Setdaprov Gorontalo oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo yang digelar di ruang Dulohupa kompleks Gubernuran, Jumat (04/09/2020). Foto : Nova – Humas

PROSESNEWS.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi tentang prosedur penindakan disiplin pegawai.

Gahtan Dokliwan selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Sekretariat Korpri BKD, menjelaskan, Penindakan disiplin pegawai oleh atasan langsung tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53, pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tahun 2010.

“Dalam PP nomor 53 tahun 2010, pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ayat (2), pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” terang Gahtan usai melakukan pembinaan kepada ASN Biro Humas dan Protokol, Jumat (4/9/2020).

Lebih lanjut kata Gahtan, penindakan disiplin pegawai oleh atasan langsung menjadi keharusan. Jika atasan langsung tidak melakukan penindakan sesuai prosedur atas pelanggaran bawahannya, maka atasan langsung diberi sanksi sebagaimana sanksi yang dijatuhkan kepada bawahannya.

“Misalnya, terbukti bahwa staf A melanggar PP 53 dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kasusnya diambil alih oleh atasan yang lebih tinggi tidak melalui atasan langsung. Jika dalam prosesnya begitu, maka atasan langsung dalam hal ini kepala seksi juga akan menerima sanksi yang sama,” imbuhnya.

Sementara itu Kasubbid Pembinaan ASN dan Kedudukan Hukm BKD Provinsi Gorontalo, Zoelkifli Habibie menilai sejauh ini prosedur yang bergulir tentang penindakan disiplin pegawai hanya dilakukan oleh pejabat pengelola kepegawaian saja. Melalui sosialisasi di tiap OPD yang dilaksanakan oleh BKD Provinsi, ia berharap terjadi persamaan persepsi tentang pembinaan dan penindakan disiplin pegawai yang sejatinya harus dilakukan oleh atasan langsung.

“Ini kita samakan persepsinya supaya lebih efektif. Kita berharap tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka dari itu menjadi kewajiban dari atasan langsung untuk melakukan pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin,” tambahnya.

Di tahun 2020 ini, BKD Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada 18 OPD se Provinsi Gorontalo. Tenaga pendidik di Sekolah Menengah Atas dan setingkatnya juga menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan. Rencananya, seluruh OPD dan guru SMA/sederajat akan mendapatkan sosialisasi dan pembinaan ini. (Ads)

Tags: BKD GorontaloOPDPembinaan ASNPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.