
PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, seorang bocah yang masih berumur 14 tahun, di tangkap Polisi. Gegara mencuri Iphone, milik salah satu warga Kompleks Perumahan, yang ada di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Minggu, (22/03/20).
Kasus ini terungkap, setelah korban bernama Bagus Ardi (25), melapor ke Mapolsek Telaga. Bahwa, rumahnya telah dibobol maling. Saat itu juga, Polisi langsung melakukan penelusuran.
Dibantu Tim Pandawa Polres Gorontalo, Tim Sigaga Polsek Telaga, akhirnya, berhasil menangkap pelaku, yang saat itu khendak melintas, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Telaga Iptu Asnawi Makrun SE. Membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, begitu menerima informasi, pihaknya menindak lanjutinya, dengan menurunkan Tim, yang dipimpin Aipda Rusdianto Talani, bersama Tim Pandawa.
“Hanya berselang beberapa lama, alhasil, pelakunya berhasil ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek Telaga Iptu Asnawi Makrun.
Lebih lanjut kata Asnawi, saat diinterogasi, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri, mengaku telah menjebol plafon kamar depan rumah korban.
“Saat dicegat dan diperiksa, polisi mendapati iPhone 5 beserta chargernya, persis mirip barang korban yang dilaporkan. Adapun barang yang hilang sesuai laporan, berupa 1 unit smartphone merek iPhone 5 serta chargernya senilai Rp 6,7 Juta,” pungkasnya.
Editor: Majid Rahman








