PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sedikitnya, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni MZB (24) Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorut, JE (23) Kelurahan Baru, Kecamatan Baloan, Kabupaten Toli-toli, dan AT (24) Desa Nopi, Kecamatan Baloan Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulteng.
Wakapolres Gorontalo Kota Kompol Boby Rahman,SE., melalui press Conference menjelaskan, ketiga pelaku tersebut, berhasil diamankan oleh team opsnal Narkoba di Wilayah Kota Gorontalo dan di Wilayah Toli-toli Provinsi Sulteng.
Dijelaskannya, awalnya, minggu 19 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WITA, di jalan Kh. Agus Salim Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, team opsnal sat Narkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan tangkap tangan terhadap Lk. MZB.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan Anggota Satuan Narkoba saat itu, bahwa akan ada pengiriman narkotika shabu yang dibawa oleh Lk. MZB dari Toli-toli menuju Kota Gorontalo dengan menggunakan mobil minubus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut team ospnal menemukan 1 buah kantong plastic yang bertuliskan dari nama Nama (Tolis) buat Ananda Arjun di Gorontalo, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut di dalamnya berisi 1 buah kaos berwarna putih, dan 1 buah potongan celana jins berwarna biru, yang di dalamnya terdapat 1 buah plastic kip yang diduga berisi narkotika,” terang Wakapolres, Selasa (04/08/2020).
Imbuhnya, setelah mengamankan MZB, team opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamakankan JE.
“Setelah mengamankan dua pelaku team ospnal kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan AT di Toli-toli Sulteng, bersama barang bukti METHAPETAMINE (narkotika shabu), dengan berat bersih 1,9764 Gram”, Ujar Kompol Boby
Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Pores Gorontalo Kota, bersama barang bukti. Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rihol)