PROSESNEWS.ID — Seorang pelajar berinisial AB (21) asal Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, nekat membawa obat terlarang golongan (B) ke Gorontalo, melalui jalur laut, pada Jumat (27/10) Pukul 14:50 WITA.
Beruntungnya aksi tersebut berhasil digagalkan dengan melakukan pemeriksaan tas ransel AB setelah aparat gabungan Polsek KPG dan Lanal Gorontalo menaruh kecurigaan terhadap gerak-geriknya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek KPG, Ipda Reza Reyzaldy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pelaku kedapatan membawa satu kardus kecil yang berisikan obat terlarang.
“Awalnya anggota sedang melakukan pengecekan barang penumpang kapal. Tiba saat pelaku akan diperiksa, dia mencoba kabur, tapi berhasil dicegat. Karena curiga, kami periksa barang bawaannya, dan kami temukan obat-obatan terlarang dalam tas pelaku,” kata Reza Reyzaldy.
Dijelaskan Reza pula, usai mengamankan pelaku, pihaknya langsung berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, guna proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota,” ujar Reza Reyzaldy.
Sementara itu, menurut data polisi yang diperoleh dari keterangan pelaku, ini merupakan kali ketiga dirinya mengedarkan obat terlarang golongan (B) ke Gorontalo.
“Pelaku sudah tiga kali mengedarkan barang yang sama di Gorontalo. Dan yang ke tiga ini baru kami berhasil mengamankannya,” pungkas Reza Reyzaldy.
Reporter: Jun