PROSESNEWS.ID – Kabar yang sudah beredar luas, jika Bupati Boalemo diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Tilamuta, Boalemo Sofyan Mooduto, mendapat tanggapan dari kader PDI Perjuangan Gorontalo Anton Abdullah.
Menurutnya, PDI Perjuangan tidak terlalu menyikapi isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu.
Hanya saja, Anton, meminta kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
PDIP Gorontalo meyakini jika Bupati Boalemo, tidak melakukan penganiayaan apalagi melanggar hukum seperti yang diberitakan beberapa media, dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang khalifah.
“Jangan mudah termakan isu yang tidak berbobot. Sosok soorang Darwis itu, sangat menyayangi rakyatnya dan itu sudah terbukti,” paparnya.
Mantan aktivis Mahasiswa Gorontalo itu, menuturkan, jangan hanya karena sesuatu dan lain hal yang dilakukan oleh orang tertentu. Kemudian Bupati Boalemo yang dicemarkan namanya dan masalah ini sangat jelas di design.
“Kami sudah tau siapa yang dibalik design persoalan ini. Nantilah akan terungkap dengan sendirinya. Sekali lagi kami sampaikan kami akan mengawal sampai tuntas. Siapapun yang mencoba untuk memanfaatkan persoalan ini akan kami lawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anton.
Kemydian menyikapi adanya, 20 pengacara yang akan mendampingi korban, itu sudah merupakan hak setiap warga negara, terpenting harus melalui koridor hukum yang benar.
“Jangn sampai ada yang menunggangi persoalan ini, ataupun sponsor yang menyebabkan tercemarnya hukum oleh oknum-oknum pengacara,” urainya.
Lebih lanjut Anton, menuturkan pihaknya tidak meragukan pemahaman hukum pengacara. Karena pengacara tau apa yang tertuang dalam KUHAP.
Dimana asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah.
Sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum.
Jadi sebagai warga negara yang baik marih kita jujung tinggi nilai-nilai hukum yang ada di negara ini.
Pengacara pasti tau, seorang yang ditersangkakan harus dijadikan subjek bukan objek yang harus dijunjung tinggi sebelum pembuktian hukum yang di putuskan oleh pengadilan.
“Jangan sampai paham hukum, tapi pura-pura tidak paham. Atau orang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, yang lebih tau,” tutur Anton lagi.
Terpenting saat ini, untuk menahan diri jangan menghakimi seseorang yang belum tentu kesalahan yang disanggakan itu. (hel)