Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bupati Bonebol Tersangka Masih Menjabat, Jupri : Apalagi Hanya Eselon II

Editor by Editor
16 Jan 2020 21:50
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sebelum ada kepastian hukum yang tetap, terhadap sesoorang. Maka perlu, diberikan ruang untuk mereka bersosialisasi, berkumpul ataupun melakukan pengabdian terhadap masyarakat.

Nah, untuk pengangkatan Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang dipersoalkan segelintir orang. Menimbulkan rasa prihatin, dari semua pihak.

Pasalnya, yang mempersoalkan itu, hanya berangkat dari ketidak sukaan saja. Artinya, tendensi politik sangat kuat, dan terksesan mengkriminalisasi, hak setiap warga negara.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara langsung dibatasi. Apalagi, sampai tidak diperbolehkan untuk menduduki suatu jjabatan,” kata Akademisi Jupri, MH.

Menurutnya, presumption of Innocence atau asas praduga tidak bersalah, harus dihormati. Hal itu, sejalan dengan penjelasan umum butir 3C, KUHAP.

Ditegaskan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Sampai adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini berbeda dengan konsep hukum acara di Amerika, yang menganut azas presumption of quilty atau perkara money laundry,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Jupri, sebagaimana diatur dalam konstitusi, Negara Republik Indonesia. Pembatasan akan, hak-hak setiap warga negara. Hanya bisa melalui Undang-Undang (vide: Pasal 28J ayat 2. Artinya selama tidak ada UU yang menyatakan bahwa seorang tersangka, tidak bisa dilantik sebagai pejabat Eselon II maka secara hukum tidak ada yang dilanggar.

Kemudian, harus di pahami jabatan itu adalah kerja-kerja pelayanan publik. Artinya selama yang diangkat, sebagai pejabat Eselon II tersebut, tidak menjalani masa penahanan oleh Aparat Penegak Hukum. Maka menurutnya, tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik ke depan.

“Sehingga hanya asumsi saja, jika pekerjaan pemerintahaan akan terganggu. Berbeda ketika sudah ada putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bersalah. Telah melakukan, tindak pidana. Maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Provinsi Gorontalo ke depan. Nah, itu baru tidak boleh dilantik, pasti mengganggu. Karena yang bersangkutan, tidak berada ditempat,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, ada contoh kasus yang harus jadi perbandingan. Seperti, dalam perkara kasus Bansos Bone Bolango. Berdasarkan putusan praperadilan, sangat jelas telah menyatakan SP3, yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak sah. Artinya Bupati Bone Bolango, kembali berstatus tersangka. Tetapi justru tidak menjadi sorotan publik.

“Publik harus jujur dan adil melihat persoalan hukum di Gorontalo, jangan sampai publik hanya menilai kasus korupsi, yang melibatkan ASN saja, sementara kepala daerah yang berstatus tersangka justru diabaikan. Logikanya, Bupati Bone Bolango saja, masih bisa menjabat. Apalagi hanya seorang, eselon II,” ketusnya. (**)

Tags: Bupati Bonebol TersangkaPemerintah Provinsi GorontaloTersangka Eselon II
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri Rapat Paripurna ke-64 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25...

Dana Desa Belum Cair 7 Bulan, Kades se-Gorontalo Geruduk Kantor Gubernur

by Editor
1 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Aksi Damai Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gorontalo menggelar unjuk rasa untuk...

Gorontalo Raih Peringkat Pertama Nasional Penanganan Konflik Sosial

by Editor
14 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah berhasil menempati peringkat pertama dalam penanganan konflik sosial...

HUT ke-25 Gorontalo, Gusnar Ismail Ajak ASN Bangun Daerah

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo memadati kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tepatnya...

Rp3,2 Miliar Dikucurkan, Gusnar-Idah Buktikan Kepedulian pada Guru Non Database

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Rasa syukur dan kebahagiaan terpancar dari wajah para guru dan tenaga kependidikan non database di Provinsi Gorontalo. Setelah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.