Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana Desa Belum Cair 7 Bulan, Kades se-Gorontalo Geruduk Kantor Gubernur

Editor by Editor
1 Des 2025 12:19
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Aksi Damai Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gorontalo menggelar unjuk rasa untuk menuntut pemenuhan hak para pelayan masyarakat di wilayah mereka.

Aksi yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 itu menyoroti keterlambatan pembayaran gaji kader posyandu, guru ngaji, pegawai syar’i, hingga tenaga pelayanan sosial lainnya.

Aksi tersebut merupakan bentuk kritik keras dari ribuan kepala desa di Indonesia, termasuk Gorontalo, atas keputusan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Regulasi baru ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dana desa yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan di akar rumput.

Koordinator lapangan aksi sekaligus Kepala Desa Kaidundu Barat, Hendra Koniyo, menegaskan bahwa para kepala desa menuntut pencairan dana desa tahap II yang hingga kini belum terealisasi.

“Kami menuntut agar hak-hak kami sebagai pelayan masyarakat tidak dipersulit dengan regulasi PMK 81 ini, akhir tahun 2025 ini kami juga menuntut dana desa untuk tahap II segera dicairkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini menyebabkan banyak pelayan masyarakat di tingkat desa tidak menerima hak mereka meski telah bekerja berbulan-bulan.

“Bukan hanya kami sebagai kepala desa yang merasakan dampak dari PMK No 81 ini. Tapi mereka guru ngaji, pegawai syar’i, Linmas serta guru PAUD pun tidak menerima haknya setelah berbulan-bulan bekerja,” jelasnya.

Hendra menambahkan bahwa pelayanan publik di desa turut terdampak akibat mandeknya aliran dana desa.

“Kami adalah bagian ujung tombak pelayanan akar rumput. Pembangunan di desa, pelayanan kepada masyarakat terhenti. Gaji para kader posyandu, guru ngaji, pegawai syar’i sudah 7 bulan belum dibayarkan. Kami menuntut agar hak-hak mereka segera dibayarkan,” tutupnya.

Kekesalan para kepala desa memuncak lantaran kedatangan mereka tidak ditemui langsung oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Massa aksi sebelumnya telah menyampaikan tuntutan di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Aksi ini dihadiri oleh kepala desa dari seluruh kabupaten di Provinsi Gorontalo.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: aksi damai kepala desaaksi kepala desa gorontaloDana Desagaji kader posyanduguru ngaji gorontalopelayanan desa gorontaloPemerintah Provinsi Gorontalopencairan dana desa tahap iipmk 81 tahun 2025protes dana desa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kumperindag Ungkap Biang Kerok Mahalnya Beras dan Minyak Goreng di Gorontalo

by Editor
24 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, mengungkap penyebab tingginya harga beras dan...

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Hj. Espin Tulie, S.E, M.Si.

Komisi III DPRD Gorontalo Minta Biro Ekbang dan PBJ Diperkuat demi Pembangunan Daerah

by Editor
21 Jul 2026
0

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Hj. Espin Tulie, S.E, M.Si. PROSESNEWS.ID - Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menemukan...

Komisi I DPRD Gorontalo Minta Anggaran Kearsipan Diperkuat pada APBD 2027

by Editor
20 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti masih minimnya alokasi anggaran untuk bidang kearsipan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya...

H. Ekwan Ahmad, S.H

Ekwan Ahmad Tekankan KUA-PPAS 2027 Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

by Editor
20 Jul 2026
0

H. Ekwan Ahmad, S.H PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat...

Gusnar Minta Spirit Sukses PENAS XVII Dibawa ke Pembangunan Gorontalo

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta agar kesuksesan pelaksanaan PENAS Petani Nelayan ke-XVII menjadi spirit baru dalam membangun daerah....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

2 Agu 2026

TERBARU

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.