Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bupati Bonebol Tersangka Masih Menjabat, Jupri : Apalagi Hanya Eselon II

Editor by Editor
16 Jan 2020 21:50
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sebelum ada kepastian hukum yang tetap, terhadap sesoorang. Maka perlu, diberikan ruang untuk mereka bersosialisasi, berkumpul ataupun melakukan pengabdian terhadap masyarakat.

Nah, untuk pengangkatan Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang dipersoalkan segelintir orang. Menimbulkan rasa prihatin, dari semua pihak.

Pasalnya, yang mempersoalkan itu, hanya berangkat dari ketidak sukaan saja. Artinya, tendensi politik sangat kuat, dan terksesan mengkriminalisasi, hak setiap warga negara.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara langsung dibatasi. Apalagi, sampai tidak diperbolehkan untuk menduduki suatu jjabatan,” kata Akademisi Jupri, MH.

Menurutnya, presumption of Innocence atau asas praduga tidak bersalah, harus dihormati. Hal itu, sejalan dengan penjelasan umum butir 3C, KUHAP.

Ditegaskan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Sampai adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini berbeda dengan konsep hukum acara di Amerika, yang menganut azas presumption of quilty atau perkara money laundry,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Jupri, sebagaimana diatur dalam konstitusi, Negara Republik Indonesia. Pembatasan akan, hak-hak setiap warga negara. Hanya bisa melalui Undang-Undang (vide: Pasal 28J ayat 2. Artinya selama tidak ada UU yang menyatakan bahwa seorang tersangka, tidak bisa dilantik sebagai pejabat Eselon II maka secara hukum tidak ada yang dilanggar.

Kemudian, harus di pahami jabatan itu adalah kerja-kerja pelayanan publik. Artinya selama yang diangkat, sebagai pejabat Eselon II tersebut, tidak menjalani masa penahanan oleh Aparat Penegak Hukum. Maka menurutnya, tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik ke depan.

“Sehingga hanya asumsi saja, jika pekerjaan pemerintahaan akan terganggu. Berbeda ketika sudah ada putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bersalah. Telah melakukan, tindak pidana. Maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Provinsi Gorontalo ke depan. Nah, itu baru tidak boleh dilantik, pasti mengganggu. Karena yang bersangkutan, tidak berada ditempat,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, ada contoh kasus yang harus jadi perbandingan. Seperti, dalam perkara kasus Bansos Bone Bolango. Berdasarkan putusan praperadilan, sangat jelas telah menyatakan SP3, yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak sah. Artinya Bupati Bone Bolango, kembali berstatus tersangka. Tetapi justru tidak menjadi sorotan publik.

“Publik harus jujur dan adil melihat persoalan hukum di Gorontalo, jangan sampai publik hanya menilai kasus korupsi, yang melibatkan ASN saja, sementara kepala daerah yang berstatus tersangka justru diabaikan. Logikanya, Bupati Bone Bolango saja, masih bisa menjabat. Apalagi hanya seorang, eselon II,” ketusnya. (**)

Tags: Bupati Bonebol TersangkaPemerintah Provinsi GorontaloTersangka Eselon II
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Disparekrafpora Gorontalo Terima 150 Pelampung Bantuan Ibu Wapres

by Editor
15 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menerima secara simbolis bantuan 150...

Ingin Kerja ke Luar Negeri? Selvi Gibran Ingatkan Soal Jalur Resmi

by Editor
14 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pembina Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (SERUNI KMP), Selvi Ananda Rakabuming, mengajak generasi muda di Provinsi...

Selvi Gibran Tekankan Komunikasi Sehat untuk Bangun Keluarga Harmonis

by Editor
14 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di sisi lain, pihaknya menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Orang tua tidak...

Gusnar Ismail Turun Tangan Atasi Kelangkaan BBM di Gorontalo

by Editor
13 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir mendorong Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengambil langkah...

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

by Editor
11 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Era Kabinet Merah Putih (SERUNI) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo pada 12–14 Oktober...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Produk UMKM Gorontalo Dinilai Berdaya Saing, SERUNI Soroti Potensi Pasar Nasional

by Editor
14 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Gorontalo dinilai memiliki potensi untuk bersaing di pasar yang lebih luas....

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

Aset Daerah dan UMKM, Dua Potensi Ekonomi yang Perlu Dioptimalkan

15 Okt 2026
????????????????????????????????????

Selvi Ananda Resmikan 5 Rumah Bantuan untuk Keluarga Berisiko Stunting di Gorontalo

14 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat meninjau bantuan Alsintan di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/10/2026). Dok. Deprov

Bantuan Alsintan dan Upaya Meningkatkan Produktivitas Petani di Gorontalo

14 Okt 2026

PLN UP3 Siap Dukung Program Dakwah Pemuda Masjid oleh BKPRMI Kabupaten Cirebon

14 Okt 2026

Sekda Sugondo Kawal Pemeriksaan Inspektorat, Akuntabilitas OPD Jadi Perhatian

14 Okt 2026

TERBARU

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

Aset Daerah dan UMKM, Dua Potensi Ekonomi yang Perlu Dioptimalkan

15 Okt 2026

Disparekrafpora Gorontalo Terima 150 Pelampung Bantuan Ibu Wapres

15 Okt 2026

Sofyan Puhi Minta Warga Gorontalo Cegah Kebakaran, Kesehatan Harus Jadi Prioritas

15 Okt 2026

Sekda Sugondo Kawal Pemeriksaan Inspektorat, Akuntabilitas OPD Jadi Perhatian

14 Okt 2026
????????????????????????????????????

Selvi Ananda Resmikan 5 Rumah Bantuan untuk Keluarga Berisiko Stunting di Gorontalo

14 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.