Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bupati Bonebol Tersangka Masih Menjabat, Jupri : Apalagi Hanya Eselon II

Editor by Editor
16 Jan 2020 21:50
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sebelum ada kepastian hukum yang tetap, terhadap sesoorang. Maka perlu, diberikan ruang untuk mereka bersosialisasi, berkumpul ataupun melakukan pengabdian terhadap masyarakat.

Nah, untuk pengangkatan Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang dipersoalkan segelintir orang. Menimbulkan rasa prihatin, dari semua pihak.

Pasalnya, yang mempersoalkan itu, hanya berangkat dari ketidak sukaan saja. Artinya, tendensi politik sangat kuat, dan terksesan mengkriminalisasi, hak setiap warga negara.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara langsung dibatasi. Apalagi, sampai tidak diperbolehkan untuk menduduki suatu jjabatan,” kata Akademisi Jupri, MH.

Menurutnya, presumption of Innocence atau asas praduga tidak bersalah, harus dihormati. Hal itu, sejalan dengan penjelasan umum butir 3C, KUHAP.

Ditegaskan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Sampai adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini berbeda dengan konsep hukum acara di Amerika, yang menganut azas presumption of quilty atau perkara money laundry,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Jupri, sebagaimana diatur dalam konstitusi, Negara Republik Indonesia. Pembatasan akan, hak-hak setiap warga negara. Hanya bisa melalui Undang-Undang (vide: Pasal 28J ayat 2. Artinya selama tidak ada UU yang menyatakan bahwa seorang tersangka, tidak bisa dilantik sebagai pejabat Eselon II maka secara hukum tidak ada yang dilanggar.

Kemudian, harus di pahami jabatan itu adalah kerja-kerja pelayanan publik. Artinya selama yang diangkat, sebagai pejabat Eselon II tersebut, tidak menjalani masa penahanan oleh Aparat Penegak Hukum. Maka menurutnya, tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik ke depan.

“Sehingga hanya asumsi saja, jika pekerjaan pemerintahaan akan terganggu. Berbeda ketika sudah ada putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bersalah. Telah melakukan, tindak pidana. Maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Provinsi Gorontalo ke depan. Nah, itu baru tidak boleh dilantik, pasti mengganggu. Karena yang bersangkutan, tidak berada ditempat,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, ada contoh kasus yang harus jadi perbandingan. Seperti, dalam perkara kasus Bansos Bone Bolango. Berdasarkan putusan praperadilan, sangat jelas telah menyatakan SP3, yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak sah. Artinya Bupati Bone Bolango, kembali berstatus tersangka. Tetapi justru tidak menjadi sorotan publik.

“Publik harus jujur dan adil melihat persoalan hukum di Gorontalo, jangan sampai publik hanya menilai kasus korupsi, yang melibatkan ASN saja, sementara kepala daerah yang berstatus tersangka justru diabaikan. Logikanya, Bupati Bone Bolango saja, masih bisa menjabat. Apalagi hanya seorang, eselon II,” ketusnya. (**)

Tags: Bupati Bonebol TersangkaPemerintah Provinsi GorontaloTersangka Eselon II
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gusnar Temui Menko Pangan, Dapat Mandat Majukan Gorontalo

by Editor
27 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menjelang 100 hari pertama masa kepemimpinannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengintensifkan konsolidasi lintas sektor, khususnya dengan pemerintah...

Realisasi APBD 10 Besar Terbaik, Gubernur Gusnar Puji Birokrasi Pemprov

by Editor
11 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan atensi terhadap tingkat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

Gusnar Kumpulkan Kepala Daerah se-Gorontalo Bahas Arah Investasi BSG

by Editor
1 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Rabu malam (30 April 2025), para bupati se Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan di rumah jabatan Gubernur Gorontalo. Pertemuan...

Di Hari Kartini, Idah Syahidah Tegaskan Perempuan Harus Berkarya dan Berdaya

by Editor
21 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, turut ambil bagian dalam pembacaan Deklarasi Nasional Perempuan Indonesia yang digelar...

Terminal Tipe B Limboto Tahap II Siap Dilanjutkan Tahun 2025

by Editor
21 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo siap melanjutkan pembangunan Terminal Tipe B Limboto Tahap II. Kepala Dinas Perhubungan Jamal Nganro menyampaikan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

by Editor
23 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kembali merekomendasikan pergantian penjabat baru Kepala Desa Ulobua ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan...

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025

Pemprov Klarifikasi Tuduhan Soal Penyaluran Bantuan Tanpa Koordinasi

21 Jun 2025

Bupati Bonebol Tersangka Masih Menjabat, Jupri : Apalagi Hanya Eselon II

16 Jan 2020

Dinas Sosial Kabgor Pastikan Badut yang Terjaring Razia Akan Diberikan Bantuan

20 Jun 2025

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

TERBARU

Peneliti UNG Didorong Wujudkan Hasil Nyata Lewat Program Hibah

24 Jun 2025
Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi, menyerahkan bantuan kepada anak yatim piatu di Kabupaten Gorontalo

Sofyan Puhi, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

24 Jun 2025

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

23 Jun 2025

UNG Umumkan Pemenang Pilmapres 2025, Mahasiswa FIP dan Vokasi Raih Terbaik I

22 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id