PROSESNEWS.ID – Pemusnahan Minuman Keras (Miras) yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), disaksikan oleh Bupati Gorut Indra Yasin.
Sedikitnya, ada 2.880 liter Miras jenis Cap Tikus yang dimusnahkan. Pemusnahan sendiri, berlangsung di Mako Polres Gorut, Senin, (11/01/2021).
“Maraknya peredaran Miras di Wilayah ini, menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua. Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada pihak Polres Gorut yang tak henti melakukan Razia barang haram ini,” kata Indra Yasin dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, peredaran jual beli miras di Gorut saat ini, cukup marak. Sehingga perlu dilakukan razia ekstra ketat. Khususnya di Wilayah – wilayah perbatasan yang menghubungkan antara Gorut dengan wilayah lain.
“Tentu Pemerintah daerah memberi dukungan sepenuhnya dan Apresiasi tinggi kepada Polres Gorut sudah melakukan pemusnahan di awal tahun 2021,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemusnahan miras sebanyak 2.880 liter ini, juga sudah melalui proses dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Gorut.
“Kami juga sepakat dan tentu, akan terus memberi dukungan sepenuhnya kepada Penegak Hukum, untuk memberi efek jerah. Baik itu kepada pembeli maupun para distributor Miras ini,” tukasnya.
Lebih jauh, Indra menuturkan, pemusnahan miras yang di lakukan Polres Gorut merupakan sebuah inovasi baru di awal tahun 2021 ini.
“Semoga ini menjadi pertanda awal Tahun 2021 yang baik. Saya harap masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi barang haram ini,” pintanya.
Reporter : Sudin Lamadju