PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggelar Sosialisasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) bersama tim teknis DBHCT Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di kota Blitar, pada Jumat (26/03/2021).
Acara dibuka oleh Wali Kota Blitar Santoso itu, dihadiri Dinas terkait guna mensosialisasikan pengalokasian dana bagi hasil, dalam proses pengalokasian dananya yang semakin adil dan proporsional, serta proses perencanaan yang semakin pruden dan bijak.
Wali Kota Blitar berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan anggaran tersebut, agar mematuhi aturan-aturan yang telah diberlakukan. Misalnya, Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor: 206/PMK.07/2020.
Kemudian Santoso merinci, bahwa alokasi DBHCT yang di maksud yakni, 50% untuk kesejahteraan, 25% untuk kesehatan dan 25% lagi untuk penegakan hukum.
“Itulah rambu-rambu yang harus di pedomani, sehingga jangan sampai keluar dari rel itu. Karena, itu adalah untuk kepentingan rakyat,” pesan Santoso.
Dalam realisasi pengalokasian dana bagi hasil cukai tersebut, Santoso menuturkan ada sedikit perbedaan. Dimana, untuk tahun ini bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang bekerja sebagai karyawan pabrik rokok.
“Tapi saya mensarankan, tolong pengalokasiannya jangan sampai berbenturan dengan BLT dari dinas sosial. Karena dana ini diperuntukan untuk orang-orang yang berjasa dalam urusan tembakau ya..,” tutur Santoso mengakhiri wawancaranya.
Dari keterangannya, jumlah karyawan pabrik rokok yang ada di kota Blitar sejumlah 577 orang.(adv/hms).
Reporter : Dwi Sasmito