PROSESNEWS.ID – Demi mencegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, memerintahkan perayaan Tahun Baru di Kota Gorontalo ditiadakan.
Hal itu disampaikannya, dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Aula Kantor Walikota Gorontalo, Senin (30/11/2020).
Ia menjelaskan, Kota Gorontalo masih zona kuning dari kasus Pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kota Gorontalo, akan lebih memperketat Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kami Pemerintah Kota Gorontalo, tidak mengijinkan masyarakat, merayakan pelepasan Tahun, dan penyambutan Tahun Baru, atau perayaan Tahun Baru dalam bentuk apapun,” tegas Marten.
Marten juga menyampaikan, selain melarang perayaan Tahun Baru, ia mengintruksikan kepada Kepolisian, agar setiap club malam yang ada di Kota Gorontalo, harus di raziah.
“Hal itu perlu diperhatikan oleh pihak keamana (Kepolisian), karena di setiap tempat club malam tidak ada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), seperti pakai masker dan jaga jarak,” pintanya.
Imbuhnya, bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan Pemerintah, dan melangar Protokol Kesehatan, “maka saya meminta agar diberikan hukuman efek jerah dari pihak yang berwajib.” (Ads)
Reporter : Novan Lahmudin