PROSESNEWS.ID – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Sejumlah formasi umum dan khusus dipersiapkan untuk bisa mengisi total sekitar 1,2 juta kursi yang tersedia.
Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (12/5/2021), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18 tahun hingga 35 tahun.
Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.
Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.
Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.
Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar CPNS wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.
Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.
Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.
Batas usia tertinggi juga 35 tahun, namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar padaa jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siap dibuka pada akhir Mei 2021. Pemerintah pusat dan daerah diminta mempercepat penyiapan 1,2 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut agar proses perekrutan tak alami kemunduran waktu.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menceritakan, dirinya telah mensosialisasikan jadwal perekrutan CPNS kepada pemerintah pusat dan daerah yang rencananya akan dimulai sejak 30 Mei 2021.
“Supaya mereka siap-siap. Kalau mereka enggak lakukan woro-woro kan mereka juga enggak perhatian,” kata Katmoko dilansir Liputan6.com, Selasa (11/5/2021).
Sebagai informasi, total kebutuhan CASN 2021 sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini terdiri untuk pemerintah pusat 83.669 formasi, dan pemerintah daerah 1.191.718 formasi.
Adapun untuk kebutuhan pemerintah daerah terdiri dari PPPK guru sebanyak 1.002.616 formasi, PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan CPNS 119.094 formasi.
Secara progres, merujuk pada data Kementerian PANRB, sekitar 12 persen atau 66 instansi usulan formasinya masih dalam proses pengolahan/bermasalah.
Sementara sekitar 3 persen atau 13 instansi formasi usulannya tengah menunggu proses penetapan menteri, dan sekitar 85 persen atau 458 instansi formasinya telah selesai ditetapkan.
Katmoko memastikan, sekitar 1,2 juta formasi CPNS dan PPPK tersebut akan dibuka untuk proses perekrutan tahun ini. Meskipun secara jadwal masih tentatif lantaran beberapa faktor, seperti kesiapan masing-masing instansi dan situasi pandemi Covid-19.
“Formasi enggak mungkin berubah. Tapi kalau tanggal, namanya tentatif kan bisa saja berubah,” ujar Katmoko.
Yg di angkat untuk menjadi CPNS ADALAH HONOR LAMA