PROSESNEWS.ID – Kali ini Kepala Desa Mopuya, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango resmi ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bone Bolango.
Kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017. Dengan nilai sebesar Rp 333.086.000,-.
Kapolres Bone Bolango AKBP. Desmont Harjendro dalam konferensi pers menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial EB dan HS, sebagai aparat desa Mopuya. Jumat (12/7/2019).
Penetapan tersangka itu, berawal dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan tanggul pantai yang menggunakan ADD.
“Setelah dibangun tanggul tersebut, sangat disayangkan pekerjaannya hingga saat ini belum juga selesai. Tentunya akibat dari itu, ada kerugian negara,” ujar Kapolres pada Wartawan.
Dijelaskannya, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo. Negara mengalami kerugian atas pekerjaan pembangunan tanggul pantai yang tidak selesai.
Hasil penyidikan terbukti para pelaku ini, merugikan keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan lembaga yang berwewenang.
“Saat ini tersangka sudah ditahan, sejak Kamis 11 Juli 2019. Untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Desmont.
Akibat perbuatan mereka, penyidik menjerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ZP)