Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dana Desa Rawan Korupsi, Giliran Kades di Bonebol Tersangka

Editor by Editor
12 Jul 2019 17:09
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Kali ini Kepala Desa Mopuya, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango resmi ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bone Bolango.

Kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017. Dengan nilai sebesar Rp 333.086.000,-.

Kapolres Bone Bolango AKBP. Desmont Harjendro dalam konferensi pers menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial EB dan HS, sebagai aparat desa Mopuya. Jumat (12/7/2019).

Penetapan tersangka itu, berawal dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan tanggul pantai yang menggunakan ADD.

“Setelah dibangun tanggul tersebut, sangat disayangkan pekerjaannya hingga saat ini belum juga selesai. Tentunya akibat dari itu, ada kerugian negara,” ujar Kapolres pada Wartawan.

Dijelaskannya, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo. Negara mengalami kerugian atas pekerjaan pembangunan tanggul pantai yang tidak selesai.

Hasil penyidikan terbukti para pelaku ini, merugikan keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan lembaga yang berwewenang.

“Saat ini tersangka sudah ditahan, sejak Kamis 11 Juli 2019. Untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Desmont.

Akibat perbuatan mereka, penyidik menjerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ZP)

Tags: Bone BolangoKorupsi ADDPolres Bone Bolango
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Suawa, 13 Orang dan 6 Alkon Diamankan

by Editor
10 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango kian mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik tambang ilegal banyak...

Dari Tumpukan Limbah ke Produk Jual, Mahasiswa UNG Sulap Sabut Kelapa Dunggala Jadi Cocopeat

by Editor
5 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Siapa sangka tumpukan sabut kelapa yang selama ini hanya menjadi limbah di sudut-sudut kebun warga Desa Dunggala kini...

Jemput Layanan ke Warga, Tim Datun Kejari Bone Bolango Keliling Naik Sepeda

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan...

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

by Editor
20 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Antusiasme peserta dari berbagai daerah mewarnai pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di...

Pertama Kali Cicipi Binthe Biluhuta, Peserta Kalimantan Utara Langsung Suka

21 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada perintis, pengabdi, penyelamat dan pembina lingkungan pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup . Foto: ANTARA FOTO

Kalpataru, 40 Tahun Mengapresiasi Pahlawan Lingkungan

10 Jan 2021

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Sofyan Puhi Dorong UMKM Manfaatkan Momentum PENAS KTNA

21 Jun 2026

TERBARU

Sofyan Puhi Dorong UMKM Manfaatkan Momentum PENAS KTNA

21 Jun 2026

Pertama Kali Cicipi Binthe Biluhuta, Peserta Kalimantan Utara Langsung Suka

21 Jun 2026

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.