
PROSESNEWS.ID – Aliansi masyarakat peduli stabilitas keamanan daerah Gorontalo, berencana akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 4, di depan Polda Gorontalo, Kamis (13/01/2021). Aksi tersebut masih berkaitan dengan investasi FX family yang melibatkan anggota Polisi berinisial AY.
Pasalnya, pada aksi unjuk rasa sebelumnya yang digelar pada tanggal 03 Januari 2022, massa aksi tidak diperbolehkan masuk ke dalam Polda. Sebab, penjagaan yang dilakukan oleh kepolisian di depan gerbang, begitu ketat.
Salah satu orator Rizal Ladiku menyampaikan, massa aksi tetap meminta agar uang yang telah diinvestasikan itu dikembalikan. Namun Kapolda Gorontalo tak kunjung menemui massa aksi.
“Kami datang ke Polda untuk meminta uang kami kembali, bukan uang Kapolda, dan bukan uang forkopimda, jangan sampai sudah ada permainan di dalamnya. ” ujar Rizal.
Rizal mengungkapkan, saat ini masyarakat Provinsi Gorontalo sedang menangis, dan menjerit. Karena, masyarakat sudah terlanjur percaya terhadap investasi Forex.
“Kalau Kapolda Gorontalo tidak mampu menangani kasus ini, kami meminta untuk turun dari jabatannya,” ungkap Rizal.
Rizal menambahkan, aksi jilid 3 itu massa aksi meminta kepastian kapan uang mereka dikembalikan. Pasalnya, ada 40 ribu orang yang sudah menjadi korban dari FX Family tersebut.
“Kami juga ingin meminta informasi kepada Kapolda, apa yang sebenarnya terjadi, kami tau uang kami masih ada, tetapi sampai saat ini Kapolda tidak bisa menemui kami, dengan alasan keluar daerah,” tambahnya.
“Kalau seperti ini, percuma lapor polisi, mau lapor tapi tidak ditindaklanjuti bahkan tidak ada informasi yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Karo OPS Polda Gorontalo Tony Sinambela menjelaskan, persoalan investasi itu sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga, dihimbau masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor kepada pihak kepolisian.
“Supaya kami tau siapa-siapa yang ikut dalam investasi ini, soalnya yang baru melapor ke kami baru 10 orang,” jelasnya.
Reporter
: Reza Saad
Tidak ada hubungannya,,salah sendiri mau ikut investasi bodong,siapa yg nyuruh,,klau Kapolda yg nyuruh boleh saja..aneh,,,ibaratnya si A yg mukul,si B yg dituntut ..
masalahnya si rinto ini anggota polisi aktif dan sudah melakukan kegiatan ilegal kurang lebih 3 tahun dan adminnya kapolseknya sendiri apa dari kepolisian tdk mengetahuinya atau ada apanya mohon kejelasannya dan transparan dal am pengusutan masalah ini kasihan rakyat gorontalo yang di tipu sama penegak hukumnya sendiri.
Tidak ada hubungannya,,salah sendiri mau ikut investasi bodong,siapa yg nyuruh,,klau Kapolda yg nyuruh boleh saja..aneh,,,ibaratnya si A yg mukul,si B yg dituntut
masalahnya si rinto ini anggota polisi aktif dan sudah melakukan kegiatan ilegal kurang lebih 3 tahun dan adminnya kapolseknya sendiri apa dari kepolisian tdk mengetahuinya atau ada apanya mohon kejelasannya dan transparan dal am pengusutan masalah ini kasihan rakyat gorontalo yang di tipu sama penegak hukumnya sendiri.