Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Tanggapi Tuntutan FSPMI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapai tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo terkait Undang-undang Cipta Kerja.

PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapai tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Tuntutan itu perihal aturan turunan dari Peraturan Pemerintah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo Meiske Abdullah menyampaikan alasannya mendatangi kantor lembaga perwakilan rakyat pada Senin (18/1/2021) itu.

Ia menerangkan kedatangan itu untuk mempertanyakan beberapa tuntutan aspirasi yang telah disuarakan melalui aksi maupun diskusi oleh para buruh selama tahun 2020 kemarin.

Diantaranya, adalah mempertanyakan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Transmigrasi yang dianggap terlalu gemuk, agar segera melakukan pemekaran terhadap OPD tersebut.

“Semestinya, Dinas Tenaga Kerja harus berdiri sendiri, tanpa harus digabung seperti itu,” ungkap Meiske.

Perihal kedua yang menjadi pertanyaan, kata Meiske, yakni soal sikap DPRD Provinsi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, sejak disahkannya Undang-Undang tersebut, hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, kami datang untuk menegaskan bagaimana sikap anggota dewan dalam memberikan masukkan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia pun memberikan aspirasi terhadap upaya DPRD Provinsi Gorontalo mengenai usulan ranperda tentang tenaga kerja di tahun 2021 ini.

Menjawab pertanyaan yang disampaikan, Anggota Komisi IV Adnan Entengo mengungkapkan pihaknya sudah memberikan pendapat dalam diskusi bersama pihak kementerian.

Dari diskusi itu diketahui masih banyak aplikatif yang harus di implementasikan dalam turunan PP Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan dalam turunan RPP yang akan dikeluarkan, sesuai dengan semangat undang-undang itu sendiri,” jelas Adnan.

Terkait OPD yang terlalu gemuk, pihak pun telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan perombakan organisasi.

Mengingat, Provinsi Gorontalo merupakan satu-satunya daerah yang dinas tenaga kerja masih digabung.

“Olehnya, kami meminta pihak pemerintah untuk segera menindaklanjuti, sebab masalah tenaga kerja merupakan urusan hajat hidup orang banyak yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” tutup politisi PKS ini.

Recent Posts

Perayaan Milad Ke-20, Nelson Harap IPHI Muzdhalifah Segera Rumuskan Pengurus Baru

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengapresiasi perayaan Milad ke-20 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)…

20 jam ago

Gara-gara Spiritus, Motor dan Depot BBM di Limboto Ludes Terbakar

PROSESNEWS.ID - Sebuah motor dan depot mini BBM di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, hangus terbakar…

20 jam ago

Hadiri HUT Bhayangkara, Nelson Pomalingo Sebut Polri Garda Terdepan

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 hari ago

Keluhkan Pupuk Subsidi Bercampur Kerikil, Petani di Tibawa Mendapat Ancaman

PROSESNEWS.ID - Sejumlah masyarakat petani di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa mengeluhkan pupuk subsidi yang diduga…

2 hari ago

Nur Laila Asal Buton Tengah Wakili Sultra di Ajang PAI Award Nasional 2024

PROSENEWS.ID, Buton Tengah - Salah satu Penyuluh Agama Islam Non PNS asal Kabupaten Buton Tengah,…

2 hari ago

Bentuk Pemimpin Muda Berkarakter, FIM Gorontalo Gelar Leadership Training

PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Forum Indonesia Muda (FIM) Regional Gorontalo telah sukses menyelenggarakan kegiatan pelatihan Leadership…

2 hari ago