PROSESNEWS.ID – Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pohuwato, menggelar ramah tamah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49. Senin, (30/11/2020).
Pada ramah tamah tersebut, dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kerjasama Korpri. Sekaligus BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, yang diserahkan langsung Bupati Syarif Mbuinga, di dampingi Wabup Amin Haras, bersama Kejari Pohuwato, Mas’ud, SH.,MH, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Reberia,SH,. MH, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Ady Samsul, dan Sekretaris Korpri, Usman Bay.
Bupati Syraif mengatakan, sebenarnya akan dilaksanakan upacara Korpri. Hanya saja, untuk tahun ini belum bisa digelar. Karena sesuai dengan instruksi dan arahan dari Presiden RI, terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Provinsi Gorontalo, perihal penegakan hukum dan pendisiplinan terhadap pelanggaran Protokol Kesahatan (Prokes), di masa pandemi Covid-19.
“Bahwasanya apa yang disampaikan oleh Sekretaris Korpri Usman Bay, perihal HUT ke-49 Korpri. Namun setelah beliua mendapatkan informasi dan instruksi dari Korpri Pusat, saya berikan petunjuk untuk tidak dilaksanakan upacara. Karena kita sendiri, terdepan dalam menegakan pendispilanan Prokes, maka tentu, kita diharapkan menjadi contoh terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Sebab itu kata Syarif, pilihan pelaksanaan kegiatan upacara ditiadakan. “kita bertemu dalam nuansa seperti ini, Insya Allah tidak mengurangi hikmat dan makna, dari pelaksanaan HUT Korpri,” tuturnya.
Meski digelar secara sederhana, perayaan setiap tahun itu tetap berlangsung hikmat. dan diikuti secara virtual, oleh jajaran ASN kecamatan. Berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato.
Reporter : Iskandar Badu